PENDAHULUAN
A.
Pentingnya Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
Rencana Pengembangan
Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi manajemen
sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk
memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan
sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil
dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan pada
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai
sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan
termasuk SMP harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP,
setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS wajib dibuat oleh
semua SMP, baik yang termasuk kelompok rintisan, potensial, nasional maupun
internasional. RPS harus dimiliki oleh
setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk
jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun).
Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama.
Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program
sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya
adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi lebih
tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih cepat.
Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam
mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam
kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional
Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut meliputi standar
kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat
dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya
belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang kondisinya kurang dalam
standar fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium, buku, dan sebagainya dan
secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu
kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya.
Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun mampu mencapai SNP, sementara
itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu
sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan
apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan mampu
menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan
mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu
dipandang sangat penting adanya suatu pedoman pencapaian SNP yang mampu
memberikan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam rangka pencapaian SNP
tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diharapkan menjadi salah satu cara
untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi sekolah rintisan, potensial
maupun nasional.
RPS sangat penting
manfaatnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penyusunan rencana
pendidikan di daerahnya. Semua RPS di Kabupaten/Kota dapat dijadikan dasar bagi
penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten/Kota (RPPK). Dengan cara
ini, RPPK akan lebih relevan dengan kebutuhan setiap sekolah di daerahnya.
Demikian manfaat bagi Dinas Pendidikan Tingkat Propinsi. Dalam membuat Rencana
Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP) harus didasarkan atas semua RPPK yang
ada di daerahnya. Demikian juga pada tingkat nasional, RPPP dapat digunakan
sebagai informasi bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional
(RPPN). Secara visual, keterkaitan antara RPS, RPPK, RPPP, dan RPPN dapat
dilihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Keterkaitan Antara Jenjang Perencanaan Pendidikan
B.
Tujuan
Adapun tujuan adanya pedoman
penyusuan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) ini antara lain adalah:
- Untuk memberikan pedoman bagi semua jenis kelompok sekolah, yaitu sekolah rintisan, potensial, dan nasional dalam membuat Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
- Untuk memberikan pedoman bagi semua Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten/Kota (RPPK).
- Untuk memberikan pedoman bagi semua Dinas Pendidikan Propinsi dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP).
- Untuk memberikan pedoman bagi Departemen Pendidikan Nasional dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN).
- Untuk memberikan pedoman bagi semua sekolah dalam mencapai SNP, sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.
- Untuk memberikan pedoman bagi semua stakeholder di daerah/pusat dalam partisipasinya kepada sekolah untuk mencapai SNP.
- RPS digunakan sebagai dasar atau acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pembimbingan kepada sekolah.
BAB II
RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH
(RPS)
Perencanaan sekolah
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. RPS
adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam rangka
untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
B.
Istilah-istilah Dalam Rencana Pengembangan
Sekolah (RPS)
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- Misi adalah rumusan umum mengenai tindakan (upaya-upaya) yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Tujuan (baku) adalah rumusan mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu (jangka panjang dan menengah).
- Sasaran/tujuan situasional (tujuan jangka pendek) adalah rumusan spesifik mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu, yaitu satu tahun, dengan memperhitungkan tantangan nyata yang dihadapi (sasaran merupakan jabaran tujuan).
- Identifikasi tantangan nyata: adalah mengidentifikasi kondisi nyata sekolah saat ini dan yang akan datang. Tantangan nyata merupakan selisih (ketidaksesuaian) antara output (hasil pendidikan yang berupa keluaran) sekolah saat ini dan output sekolah yang diharapkan di masa yang akan datang (tujuan sekolah). Besar kecilnya ketidaksesuaian antara output sekolah saat ini (kenyataan) dengan output sekolah yang diharapkan (idealnya) di masa yang akan datang memberitahukan besar kecilnya tantangan.
6.
Identifikasi fungsi: adalah mengidentifikasi fungsi-fungsi yang perlu
dilibatkan untuk mencapai sasaran dan yang masih perlu diteliti tingkat
kesiapannya. Fungsi-fungsi yang dimaksud, misalnya, fungsi proses belajar
mengajar beserta fungsi-fungsi pendukungnya yaitu fungsi pengembangan
kurikulum, fungsi perencanaan dan evaluasi, fungsi ketenagaan, fungsi keuangan,
fungsi pelayanan kesiswaan, fungsi pengembangan iklim akademik sekolah, fungsi
hubungan sekolah-masyarakat, dan fungsi pengembangan fasilitas.
7.
Analisis SWOT:
Analisis
SWOT adalah suatu teknik analisis untuk menentukan tingkat kesiapan setiap
fungsi dan faktor-faktor sekolah. Melalui analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat) akan diketahui
sejauhmana kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman tiap fungsi dan faktor
sekolah.
Analisis
SWOT dilakukan dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi
dari keseluruhan fungsi sekolah yang diperlukan untuk mencapai sasaran
yang
telah ditetapkan. Untuk mengetahui tingkat kesiapan setiap fungsi dan
faktor-faktornya dicapai melalui membandingkan faktor dalam kondisi nyata
dengan faktor dalam kriteria kesiapan. Yang dimaksud dengan kriteria kesiapan
faktor adalah faktor yang memenuhi kriteria/standar untuk mencapai
sasaran/tujuan situasional. Faktor yang memenuhi kriteria/standar ini ditemukan
melalui perhitungan-perhitungan atau pertimbangan-pertimbangan yang bersumber
pada pencapaian sasaran.
8.
Langkah-langkah pemecahan persoalan: adalah memilih langkah-langkah
pemecahan persoalan (peniadaan), yakni tindakan yang diperlukan untuk mengubah
fungsi yang tidak siap menjadi fungsi yang siap. Selama masih ada persoalan,
yang sama artinya dengan ada ketidaksiapan fungsi, maka sasaran yang telah
ditetapkan tidak akan tercapai. Oleh karena itu, agar sasaran tercapai, perlu
dilakukan tindakan-tindakan yang mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan
fungsi. Tindakan yang dimaksud lazimnya disebut langkah-langkah pemecahan persoalan, yang hakekatnya merupakan
tindakan mengatasi makna kelemahan dan/atau ancaman, agar menjadi kekuatan
dan/atau peluang, yakni dengan memanfaatkan adanya satu/lebih faktor yang
bermakna kekuatan dan/atau peluang.
- Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program inovatif untuk mewujudkan visi dan misi;
- Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan;
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah untuk mencapai tujuan.
- Kegiatan adalah rincian langkah-langkah operasional yang berupa aktivitas/kerja untuk mewujudkan program sekolah
C.
Landasan Hukum Rencana
Pengembangan Sekolah
Rencana Pengembangan Sekolah dibuat
berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku yaitu: Undang-Undang Nomor 25
tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah
nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Rencana Strategis
Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.
PROSES PENYUSUNAN
RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH
(RPS)
1.
Tujuan Perencanaan Pendidikan
a.
Mendukung koordinasi antarpelaku pendidikan.
b.
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi baik antara sekolah dengan dinas pendidikan, dinas pendidikan propinsi,
dan pusat
c.
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
d.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin
tercapainya penggunaan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
2.
Tujuan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
Rencana Pengembangan
Sekolah (RPS) disusun dengan tujuan untuk:
a. menjamin agar perubahan/tujuan
sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang
tinggi dan resiko yang kecil.
b.
mendukung koordinasi antar pelaku sekolah.
c.
menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi baik antar pelaku sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan antarwaktu.
d.
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
e.
mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan
masyarakat, dan
f.
menjamin tercapainya penggunaan sumber-daya secara
efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
g.
sebagai dasar ketika melaksanakan monitoring dan
evaluasi pada akhir program
Sistem Perencanaan
Sekolah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan sekolah untuk menghasilkan
rencana-rencana sekolah (RPS) dalam jangka panjang, jangka menengah, dan
tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara sekolah dan masyarakat
(diwakili oleh komite sekolah). Perbedaan antara satu dengan lainnya adalah:
1. RPS Jangka Panjang adalah dokumen
perencanaan sekolah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2. RPS Jangka Menengah (Rencana
Strategis) adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 5 (lima) tahun.
3.
RPS Tahunan adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 1 (satu)
tahun.
C.
Aspek-aspek yang Dikembangkan dalam Perencanaan Sekolah
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), setiap sekolah
harus memenuhi SNP. Oleh karena itu, aspek-aspek yang harus disusun dalam
perencanaan pengembangan sekolah juga harus sesuai dengan tuntutan SNP tersebut
yaitu 8 (delapan) standar nasional
pendidikan: kompetensi lulusan, isi (kurikulum), proses, pendidik dan tenaga
kependidikan, pengelolaan, prasarana dan sarana, pembiayaan, dan penilaian.
Namun demikian, ditinjau dari sisi
pemerataan, kualitas, relevansi, efisiensi, dan pengembangan kapasitas, dari
delapan SNP tersebut dapat dijabarkan menjadi lebih rinci dalam RPS, misalnya:
- Pemerataan keslimaan: persamaan keslimaan, akses, dan keadilan atau kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan keslimaan misalnya: bea siswa untuk siswa miskin, peningkatan angka melanjutkan, pengurangan angka putus sekolah, dsb.
- Peningkatan kualitas. Kualitas pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan kualitas misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, konselor, pustakawan, laboran, dsb.), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah, seperti : pengembangan Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Laboratorium IPS, Laboratorium Komputer, dan lab lainnya, pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/ sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model pembelajaran (pembelajaran tuntas, pembelajaran dengan melakukan, pembelajaran kontekstual, pembelajaran kooperatif, dsb.), pengembangan lingkungan pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah, dsb. Peningkatan kualitas siswa (UN, UAS, keterampilan kejuruan, kesenian, olahraga, karya ilmiah, keagamaan, ke-disiplinan, karakter, budi-pekerti, dsb.)
- Peningkatan efisiensi. Efisiensi merujuk pada hasil yang maksimal dengan biaya yang wajar. Efisiensi dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu efisiensi internal dan efisiensi eksternal. Efisiensi internal merujuk kepada hubungan antara output sekolah (pencapaian prestasi belajar) dan input (sumberdaya) yang digunakan untuk memroses/ menghasilkan output sekolah. Efisiensi eksternal merujuk kepada hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan tamatan dan keuntungan kumulatif (individual, sosial, ekonomik dan non-ekonomik) yang didapat setelah kurun waktu yang panjang diluar sekolah. Contoh-contoh perencanaan peningkatan efisiensi misalnya: peningkatan angka kelulusan, rasio keluaran/masukan, angka kenaikan kelas/transisi, penurunan angka mengulang, angka putus sekolah, dan peningkatan angka kehadiran serta peningkatan pembiayaan pendidikan peserta didik.
- Peningkatan relevansi. Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (needs), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan yang meliputi berbagai sektor dan sub-sektor. Contoh-contoh perencanaan relevansi misalnya; program keterampilan kejuruan/ kewirausahaan/usaha kecil bagi siswa-siswa yang tidak melanjutkan, kurikulum muatan lokal, pendidikan kecakapan hidup khususnya untuk mencari nafkah, dsb.
- Pengembangan kapasitas. Pengembangan kapasitas sekolah adalah upaya-upaya yang dilakukan secara sistematik untuk menyiapkan kapasitas sumberdaya sekolah (sumberdaya manusia dan sumberdaya selebihnya), pengembangan kelembagaan sekolah, pengembangan manajemen sekolah, dan pengembangan sistem sekolah agar mampu dan sanggup menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam kerangka untuk meng-hasilkan output yang diharapkan serta menghasilkan pola pengelolaan sekolah yang ”good governance” dan akuntabel.
Secara lebih rinci aspek-aspek
yang dapat dikembangkan berdasarkan SNP sehingga dalam penyelenggaraannya efisien dan relevan, berkualitas, dan
memenuhi pemerataan pendidikan, antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Pengembangan Standar Isi (Kurikulum)
Menurut
PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, yang dimaksudkan dengan standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum,
beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik.
a.
Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar
isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender
akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup lingkup
dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan.
Kurikulum SMP terdiri dari: kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia;kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;kelompok mata pelajaran estetika;
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok
mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing
kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan/atau penghayatan peserta
didik. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan
peserta didik. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan
tingkat perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia pada SMP dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual. Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SMP dimaksudkan untuk
peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk
wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak
asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan
gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta
membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata
pelajaran estetika pada SMP dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas,
kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SMP dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportifitas dan kesadaran
hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup
sehat yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan
seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS,
demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
Kelompok
mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia serta Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SMP diamalkan sehari-hari oleh peserta
didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengamalan diberikan oleh
setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta
dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian pada SMP dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan
pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SMP dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam (sekurang-kurangnya terdiri dari fisika, kimia, dan biologi),
ilmu pengetahuan sosial (sekurang-kurangnya terdiri dari ketatanegaraan,
ekonomika, sosiologi, antropologi, sejarah, dan geografi), keterampilan/kejuruan,
dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
Kelompok mata pelajaran estetika pada SMP dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SMP dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan
alam, dan muatan lokal yang relevan.
Kedalaman
muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada
setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi
terdiri dari standar kompetensi dan kompetensi dasar. Ketentuan mengenai
kedalaman muatan kurikulum dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri.
b.
Beban Belajar
Beban belajar untuk SMP diperhitungkan
dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap
muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri
masing-masing.
c.
Kurikulum Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk
SMP dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan
vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan
kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian,
pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan
jasmani, olah raga, dan kesehatan. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan
pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
d.
Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum untuk SMP dapat memasukkan pendidikan
berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan
bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia
dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan
estetika, atau pendidikan jasmani, olah
raga, dan kesehatan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari
satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
e.
Kalender pendidikan
Waktu pembelajaran yang
dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari
libur.
f.
Aspek-aspek yang Dikembangkan dalam Program-program
Sekolah rintisan, potensial dan SSN Bidang Standar Isi (Kurikulum)
Program-program yang dapat dikembangkan dalam standar
isi (kurikulum) ini antara lain:
1)
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan (dengan berbagai jenis muatan
kurikulum sesuai dengan ketentuan SNP)
2)
Penyusunan kalender pendidikan
3)
Pengembangan pemetaan KBK untuk semua mata pelajaran
4)
Pengembangan silabus untuk semua mata pelajaran
5)
Pengembangan sistem penilaian untuk semua mata
pelajaran
6)
Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk
semua mata pelajaran
7)
Penyusunan beban belajar
Pengembangan isi tersebut dilakukan baik untuk kelas VII,
VIII maupun kelas IX. Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain
ditunjukkan oleh indikator-indikator:
1)
Terdokumentasikan kurikulum satuan
pendidikan yang dijalankan sekolah (KBK)
2)
Tersedianya perangkat pembelajaran
secara lengkap (pemetaan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran), baik
untuk semua mata pelajaran maupun semua jenjang kelas
3)
Terdokumentasikan kurikulum satuan
pendidikan di sekolah yang bersangkutan
4)
Dan terdapat peningkatan lain yang
terkait dengan standar isi pendidikan
2.
Pengembangan Standar Proses Pendidikan
a. Standar Proses Pendidikan Dalam SNP
Dijelaskan
dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP bahwa yang dimaksud dengan standar
proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya. Dalam proses pembelajaran
pendidik memberikan keteladanan.
Untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran,
dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya
dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan
pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media
pembelajaran. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per
kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks
pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per
pendidik. Penilaian proses pembelajaran pada SMP untuk kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian,
termasuk ulangan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu
tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu
pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara
individual terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara
individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan
afektif. Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
b.
Program
Pengembangan Standar Proses Pendidikan pada Sekolah Rintisan, Potensial,
dan SSN
Dalam
upaya-upaya menuju kepada standar proses pendidikan sebagaimana halnya
ditentukan oleh SNP, maka bagi setiap sekolah diharapkan mengembangkan berbagai
program dan kegiatan, diantaranya adalah:
1)
Pengembangan dan inovasi-inovasi metode pengajaran pada semua
mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau strategi pembelajaran
kontekstual atau CTL (Contextual Teaching
and Learning)
2)
Pengembangan dan inovasi-inovasi bahan pembelajaran
3)
Pengembangan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran
4)
Pengembangan dan inovasi-inovasi model-model pengelolaan atau
manajemen kelas
5)
Dan sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain
ditunjukkan oleh indikator-indikator:
1)
Semua mata pelajaran
pada semua jenjang kelas telah dilaksanakan dengan menggunakan berbagai
strategi pembelajaran, utamanya CTL
2)
Terdapat peningkatan
inovasi bahan pembelajaran, baik secara kualitas maupun kuantitas
3)
Terdapat peningkatan
inovasi sumber pembelajaran, baik secara kualitas maupun kuantitas
4)
Terdapat peningkatan
inovasi pengelolaan kelas/pengelolaan pembelajaran dan sebagainya
3.
Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
Sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 19
Tahun 2005 Tentang SNP, bahwa yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan
pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan
menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada
jenjang SMP diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan SMP dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan oleh Menteri.
Adapun
beberapa program dan kegiatan yang dapat dikembangkan yang berkaitan dengan
standar kompetensi lulusan pendidikan ini antara lain:
a.
Pengembangan
standar kelulusan atau GSA pada setiap tahunnya
b.
Pengembangan
standar pencapaian ketuntasan kompetensi pada tiap tahun atau semester
c.
Pengembangan
kejuaraan lomba-lomba bidang akademik
d.
Pengembangan
kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik
e.
Dan
sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain
ditunjukkan oleh indikator-indikator:
a. Terdapat peningkatan gain score
achievement (GSA) pada setiap semester atau tahun, terhadap pencapaian keutntasan kompetensi untuk semua
mata pelajaran
b. Terdapat peningkatan rata-rata pencapaian
gain score achievement (GSA) pada tahun terhadap mata pelajaran yang di-UN-kan berdasarkan
kepada standar kelulusan yang ditetapkan
c. Terdapat peningkatan prestasi non akademik
tiap tahunnya
d. Dan sebagainya
4.
Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
Pengertian
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan menurut PP 19 Tahun 2005 Tentang SNP
adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta
pendidikan dalam jabatan. Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik yang dibuktikan dengan
ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan
yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi
seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang SMP meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang
dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui
pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional merupakan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial merupakan kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi
memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi
pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum untuk pendidik pada tingkat SMP adalah: diploma
lima (D-IV) atau sarjana (S1).
Tenaga
kependidikan pada SMP sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah. Tenaga Kependidikan pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi,
dan pendidikan profesi harus memiliki
kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Persyaratan untuk menjadi kepala SMP meliputi: berstatus guru SMP; Memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku; Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun di SMP; dan Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di
bidang pendidikan.
Adapun
program-program dan kegiatan-kegiatan yang dapat dikembangkan mengenai standar
pendidik dan tenaga kependidikan ini antara lain:
- Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek profesionalisme
- Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek pedagogik
- Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek sosial
- Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek kepribadian
- Pengembangan atau peningkatan kompetensi tenaga TU dan lainnya
- Pengembangan atau peningkatan kompetensi kepala sekolah
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik dan tenaga TU atau lainnya, dan
- Peningkatan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Target yang harus
dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
- Terdapat peningkatan jumlah tenaga pendidikan dan kependidikan sesuai kebutuhan sekolah
- Terdapat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai SNP
- Terselenggaranya ME tiap tahun khususnya tentang kinerja sekolah
- Terselenggaranya ME tiap tahun khususnya tentang kinerja pendidik
- Terselenggaranya ME tiap tahun khususnya tentang kinerja kepala sekolah
- Terselenggaranya supervisi klinis tiap tahun khususnya kepada pendidik, dan
5.
Pengembangan Standar Prasarana dan Sarana
Pendidikan
Pengertian
standar Prasarana dan sarana pendidikan menurut PP Nomor 19 tahun 2005 Tentang
SNP adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan
minimal tentang lahan, ruang kelas, tlima berolahraga, tlima beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tlima bermain, tlima berkreasi,
perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
Standar
prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh
setiap satuan pendidikan lahan, tentang, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tlima berolahraga, tlima beribadah, tlima bermain, tlima berkreasi, dan
ruang/tlima lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan
minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Lahan
satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan satuan
pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan
pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara
ekologis nyaman dan sehat. Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam
rasio luas lahan per peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan
letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan
sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan
pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar letak lahan
satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui
oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar letak
lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan
lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik, rasio luas bangunan per peserta didik, dan
rasio luas lahan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan oleh
Menteri. Standar kualitas bangunan minimal pada SMP adalah kelas B. Standar
keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minimal judul buku di
perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku teks pelajaran di
perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk
masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan per peserta
didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan
dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis
sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan. Standar keragaman jenis peralatan laboratorium
ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan
peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang
berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia. Standar jumlah peralatan
dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik. Satuan
pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
yang memerlukan layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana
yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemeliharaan sarana dan prasarana
pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pemeliharaan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan
masa pakai.
Adapun program-program dan kegiatan yang
dapat dikembangkan mengenai standar prasarana dan sarana baik secara kuantitas
maupun kualitas antara lain:
a. Peningkatan dan pengembangan serta
inovasi-inovasi media pembelajaran untuk semua mata pelajaran
b. Peningkatan dan pengembangan serta
inovasi-inovasi peralatan pembelajaran untuk semua mata pelajaran
c. Pengembangan prasarana (ruang,
laboratorium, dll) pendidikan dan atau pembelajaran
d. Penciptaan atau pengembangan lingkungan
belajar yang kondusif
e.
Peningkatan dan pengembangan peralatan laboratorium
komputer, IPA, Bahasa, dan laboratorium lainnya
f.
Pengembangan jaringan internet, baik bagi peserta
didik, pendidik maupun tenaga kependidikan
g.
Pengembangan atau peningkatan peralatan/bahan
perawatan sarana dan prasarana pendidikan, dan
h.
Pengembangan peralatan dan inovasi-inovasi pusat-pusat sumber belajar.
Target yang harus dicapai dalam aspek ini
antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
a. Terdapat peningkatan kuantitas dan
kualitas media pembelajaran tiap mata pelajaran untuk semua jenjang kelas,
selaras dengan strategi pembelajaran yang diterapkan (khususnya CTL)
b. Terdapat peningkatan kuantitas dan
kualitas peralatan pembelajaran tiap mata pelajaran untuk semua jenjang kelas,
selaras dengan strategi pembelajaran yang diterapkan (khususnya CTL)
c. Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas
prasarana pendidikan dan atau pembelajaran
d. Terdapat peningkatan kuantitas dan
kualitas media dan peralatan pembelajaran praktik tiap mata pelajaran untuk
semua jenjang kelas, selaras dengan strategi pembelajaran yang diterapkan
(khususnya CTL)
e. Terpasangnya jaringan internet, baik dalam
lab komputer peserta didik, guru maupun kepala sekolah
f. Terlaksananya perawatan prasarana,
peralatan, dan media pembelajaran atau sekolah secara berkala, dan
g. Terdapat prasarana sumber-sumber belajar
yang memadai (perpustakaan, pusat media pembelajaran audio visual).
6.
Pengembangan Standar Pengelolaan
Pendidikan
Seperti
dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa yang dimaksudkan
dengan standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan
satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan
SMP menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan
program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran,
pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasana pendidikan,
penilaian kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.
Pada
satuan pendidikan SMP kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya
dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. Keputusan
akademik pada satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik. Rapat
dewan pendidik dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang
berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan prinsip musyawarah mufakat
tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan atas dasar suara
terbanyak. Pada jenjang pendidikan SMP
melibatkan Komite Sekolah. Komite Sekolah sekurang-kurangnya terdiri dari
anggota masyarakat yang mewakili orang tua/wali peserta didik, tokoh
masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang memiliki wawasan,
kepedulian dan komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Setiap
satuan pendidikan harus memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya
mengatur tentang: Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; Kalender
kegiatan pendidikan, yang menunjukkan seluruh kategori aktifitas satuan
pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan; Struktur organisasi satuan pendidikan; Pembagian tugas di antara
pendidik; Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; Peraturan akademik;
Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik,
tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana; Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan
satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan
masyarakat.
Setiap
satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan. Rencana kerja
tahunan merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan
pendidikan yang meliputi masa 5 (lima) tahun. Rencana kerja meliputi
sekurang-kurangnya: kalender pendidikan atau akademik yang meliputi
sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler,
dan hari libur; jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk
tahun ajaran berikutnya; mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal,
semester genap, dan semester pendek bila ada; penugasan pendidik pada mata
pelajaran dan kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada
masing-masing mata pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana pembelajaran; pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan
habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang
meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang
tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah;
rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu
tahun; jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan
untuk satu tahun terakhir. Rencana kerja harus disetujui rapat dewan pendidik
setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
Pelaksanaan
pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan.
Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien,
efektif, dan akuntabel. Untuk jenjang SMP, pelaksanaan pengelolaan satuan
pendidikan yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan harus mendapat
persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan
yang perlu atau mendesak tetapi tidak diprogramkan di dalam rencana kerja
tahunan dilaksanakan secara ad-hoc dan bertanggung jawab. Pelaksanaan kegiatan
tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat dewan
pendidik dan komite sekolah dan kemudian dipertanggungjawabkan kepada rapat
dewan pendidik dan komite sekolah.
Pengawasan
satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan,
pemeriksaan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan secara
teratur dan berkesinambungan oleh pemimpin satuan pendidikan dan komite sekolah
atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pemantauan dilakukan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
satuan pendidikan. Supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh
pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan. Supervisi
meliputi supervisi manajerial dan akademik. Supervisi mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan dan Pedoman Program Penjaminan Mutu yang diterbitkan oleh
Departemen. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pemimpin
satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan. Pada jenjang
pendidikan SMP laporan oleh pendidik ditujukan kepada pemimpin satuan
pendidikan dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan
penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan oleh
tenaga kependidikan ditujukan kepada pemimpin satuan pendidikan, berisi
pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya
setiap akhir semester. Untuk pendidikan SMP, laporan oleh pemimpin satuan
pendidikan ditujukan kepada komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga
perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan, dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap
akhir semester. Setiap pihak yang menerima laporan wajib menindak lanjuti
laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan kesehatan satuan pendidikan,
termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.
Adapun beberapa program dan kegiatan yang dapat
dikembangkan atau ditingkatkan pada standar pengelolaan pendidikan antara lain:
a.
Pengembangan atau pembuatan rencana pengembangan
sekolah (RPS) tiap tahun, baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang
b.
Pengembangan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara
membuat dan pembagian tugas-tugas secara jelas
c.
Pengembangan struktur dan keorganisasian sekolah
sesuai dengan kebutuhan sekolah
d.
Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien
e.
Mendukung pengembangan perangkat penilaian
f.
Pengembangan dan melengkapi administrasi sekolah
g.
Implementasi MBS mengenai kemandirian/otonomi
sekolah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan
kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya
oleh pihak manajemen sekolah (lihat pedoman pelaksanaan MBS pada Buku MBS yang
diterbitkan oleh Dit.Pembinaan SMP)
h.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh sekolah
tentang kinerja sekolah
i.
Pelaksanaan supervisi klinis oleh kepala sekolah
j.
Penggalangan
partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah)
k. Membuat jaringan informasi akademik di
internal maupun eksternal sekolah (SIM)
l.
Membuat
atau menciptakan jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal
dan horisontal
m. Implementasi model-model manajemen: POAC,
PDCA, dan model lain yang pada dasarnya mengembangkan aspek-aspek manajemen
untuk pengembangan standar-standar pendidikan
n. Mengembangkan Income Generating Activities
atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain
untuk menggalang partisipasi masyarakat, dan
o. Melaksanakan dan membuat
pelaporan-pelaporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang
akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya.
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh
indikator-indikator:
a.
Terdapat dokumen rencana pengembangan sekolah (RPS)
tiap tahun, baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang
b.
Terdapat dokumen pengembangan pendayagunaan SDM
sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas-tugas secara jelas beserta
pelaksanaannya
c.
Terdapat struktur dan keorganisasian sekolah sesuai
dengan kebutuhan sekolah beserta tupoksi dan pedoman-pedoman kerjanya
d.
Terlaksananya pembelajaran secara efektif dan
efisien dengan dibuktikan oleh prestasi yang dicapai dan pemanfaatan input
pendidikan yang ada
e.
Tersedianya kelengkapan administrasi sekolah sesuai
dengan kebutuhan dan memenuhi standar e-goverment yang efisien dan efektif
f.
Mengimplementasikan MBS dengan indikator pencapaian
sekolah/manajemen mampu: mandiri/otonom, transparan, akuntabel, melakukan
partisipasi/kerjasama dengan masyarakat dan lainnya, program-program dan
pengelolaan yang fleksibilitas, dan terdapat kontinyuitas baik mengenai
program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen
sekolah
g.
Kepemimpinan kepala sekolah mampu melaksanakan
ciri-ciri sebagai leader yang tangguh
h. Terselenggaranya penggalangan partisipasi
masyarakat (pemberdayaan komite sekolah) secara optimal dalam berbagai
bentuk/bidang
i.
Terdapat
jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
j.
Terciptanya jaringan kerja yang efektif dan efisien
baik secara vertikal dan horisontal
k.
Terdapat berbagai model pengembangan pengelolaan
sekolah
l.
Terdapat sistem pengelolaan dalam Income Generating
Activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan
pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat secara profesional, dan
m.
Terdapat dokumen laporan kepada berbagai pihak yang
relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah
lainnya.
7.
Pengembangan Standar Pembiayaan Pendidikan
Seperti
dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa standar pembiayaan
mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan. Sedangkan yang
dimaksudkan dengan biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan
yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat
berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan
secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya
operasi, dan biaya personal.
Biaya
investasi termasuk untuk biaya penyediaan sarpras, pengembangan SDM, dan modal
kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan
oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana
dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Dalam
upaya membantu memenuhi dan mencapai standar biaya pendidikan yang memadai,
maka sekolah dapat mengembangkan program atau kegiatan yang didasarkan atas
musyawarah dan mufakat serta persetujuan dari stakeholder (termasuk Komite
Sekolah) serta sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku,
seperti misalnya:
a. Pengembangan jalinan kerja dengan
penyandang dana, baik donatur tetap maupun tidak tetap
b. Penggalangan dana dari berbagai sumber
termasuk dari sponsor
c. Penciptaan usaha-usaha di sekolah atau di
luar sekolah sebagai Income Generating Activities
d. Pendayagunaan potensi sekolah dan
lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomik
e. Menjalin kerjasama dengan alumni,
khususnya untuk penggalangan dana pendidikan
f. Dan sebagainya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh
indikator-indikator:
a. Terjalin kerjasama dengan penyandang dana,
baik tetap maupun ridak tetap dan terdapat pemasukan dana
b. Tertdapat usaha nyata sekolah dalam hal
IGA atau unit produksi sekolah (koperasi, toko, kantin, dll)
c. Terdapat jalinan kerjasama dengan alumni
dalam penggalangan dana
8.
Pengembangan Standar Penilaian Pendidikan
Dijelaskan
dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa standar penilaian pendidikan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,
dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemampuan, dan kemajuan hasil belajar.
Penilaian digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; memperbaiki proses pembelajaran; dan
menentukan kelulusan peserta didik.
Penilaian
hasil belajar kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dan
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan
afeksi dan kepribadian peserta didik; serta ujian, ulangan, dan/atau penugasan
untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang
dinilai. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan
melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: pengamatan terhadap
perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi
peserta didik; dan ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek
kognitif peserta didik. Untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan, peserta
didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas
ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan .
Pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan penilaian akhir pada setiap
satuan pendidikan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan
sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari
penilaian akhir satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil
penilaian peserta didik sejak awal hingga akhir masa studi. Ujian akhir
dilakukan untuk semua mata pelajaran kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Ujian
nasional merupakan penilaian bersifat nasional atas pencapaian standar
kompetensi lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan baik antar
satuan pendidikan, antara daerah, maupun antar waktu. BSNP menyelenggarakan
Ujian Nasional yang diikuti peserta didik untuk mengukur kompetensi peserta
didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam
rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh peserta didik,
satuan pendidikan, dan/atau program pendidikan. Rata-rata tahunan hasil Ujian
Nasional yang diperoleh program pendidikan dan/atau satuan pendidikan dipertimbangkan
dalam akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan. Hasil Ujian
Nasional digunakan sebagai : salah satu instrumen dalam pemetaan mutu satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan; salah satu dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya; bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta
didik dari program pendidikan dan/atau satuan pendidikan; dan digunakan sebagai
dasar pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Penilaian
kompetensi peserta didik pada Ujian Nasional dilakukan secara obyektif,
berkeadilan, dan akuntabel.
Setiap
peserta didik berhak mengikuti Ujian Nasional dan berhak mengulanginya
sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Setiap peserta didik
wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Ujian Nasional
diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam
satu tahun pelajaran. Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian
nasional setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BSNP. Dalam teknis
pelaksanaan Ujian Nasional di tingkat provinsi, BSNP bekerja sama dengan LPMP,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan. Pada
jenjang SMP, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Soal pada Ujian Nasional
mewakili seluruh cakupan materi yang ada pada standar kompetensi lulusan dari
mata pelajaran yang diujikan. Standar kompetensi pada mata pelajaran yang
diujikan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri. Kriteria kelulusan
ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri. Peserta
ujian nasional memperoleh Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya
disebut SKHUN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian
Nasional. Jadual pelaksanaan Ujian Nasional ditetapkan oleh Menteri. Peserta
didik dinyatakan lulus setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ; lulus ujian
akhir kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan; dan lulus Ujian Nasional. Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan dan ditetapkan oleh BSNP.
Oleh
karena itu perlu mengembangkan, meningkatkan dan melaksanakan beberapa program
dan kegiatan penilaian seperti misalnya:
a. Pengembangan perangkat model-model
penilaian pembelajaran
b. Implementasi model evaluasi pembelajaran:
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan
kenaikan kelas, dll
c. Pengembangan instrumen atau perangkat
soal-soal untuk berbagai model evaluasi
d. Pengembangan pedoman-pedoman evaluasi
sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau BSNP
e. Pengembangan lomba-lomba, uji coba, dan
sejenisnya dalam upaya peningkatan standar nilai atau ketuntasan kompetensi
f. Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak
terkait untuk melaksanakan penilaian dalam rangka pengembangan perangkat
penilaian sampai dengan analisa dan pelaporan hasil belajar peserta didik, dan
g. Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain
untuk melaksanakan tes atau uji coba prestasi peserta didik secara periodik
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh
indikator-indikator:
a. Terdapat perangkat penilaian berbagai
ragam untuk semua mapel semua jenjang kelas/tingka
b. Terselenggara berbagai model evaluasi:
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan
kenaikan kelas, dll
c. Terdapat dokumen pengembangan bank soal,
dan
d. Terdapat berbagai macam lomba, uji coba,
dan jenis lainnya untuk peningkatan prestasi peserta didik.
Dari berbagai program
pengembangan tersebut selanjutnya dapat dibuat kerangka kerja/program dan
target yang diinginkan dengan berbagai strategi pelaksanaannya sebagai berikut:
No
|
Strategi
|
Program Dan Hasil Yang Diharapkan
|
||||||||
Isi (Kurikulum)
|
Proses
|
Kelulusan
|
Pendidik & Tnaga
Kependidikan
|
Prasarana dan Sarana
|
Pengelolaan
|
Pembiayaan
|
Penilaian
|
Lainnya
|
||
1
|
Mengimplementasikan MBS
|
•
|
•
|
•
|
•
|
•
|
•
|
•
|
•
|
|
2
|
Mengembangkan Inovasi Pembelajaran
|
|
•
|
•
|
•
|
•
|
•
|
|
•
|
|
3
|
Menciptakan Komunitas Belajar
|
•
|
•
|
•
|
•
|
•
|
|
•
|
|
|
5
|
Mengembangkan Profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
•
|
|
|
•
|
•
|
•
|
•
|
•
|
|
5
|
Menggalang Partisipasi Masyarakat
|
•
|
•
|
|
•
|
•
|
•
|
•
|
•
|
|
KETERANGAN:
§ Dengan strategi implementasi
MBS di sekolah dapat dilaksanakan program-program yang relevan dengan
pengembangan kurikulum atau kurikulum satuan pendidikan yang akan dilaksanakan,
inovasi proses pembelajaran, pencapaian kompetensi lulusan yang makin
meningkat, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan
prasarana dan sarana, pengembangan pengelolaan pendidikan di sekolah, pencapaian pembiayaan pendidikan di sekolah
yang proporsional, pengembangan sistem penilaian, dan program lain yang sesuai
dengan kebutuhan serta kondisi lingkungan sekolah/masyarakat.
§ Dengan strategi pengembangan
inovasi pembelajaran di sekolah dapat dilaksanakan program-program yang
relevan dengan pengembangan dan penerapan berbagai model proses pembelajaran
terutama penerapan CTL di sekolah, pengembangan pendidik dan tenaga
kependidikan yang mampu menerapkan CTL, pengembangan prasarana dan sarana
pendukung pelaksanaan CTL, pengembangan pengelolaan pendidikan di sekolah yang
mengakomodasi pelaksanaan pembelajaran CTL,
pengembangan sistem penilaian yang didasarkan atas penerapan
pembelajaran CTL, dan program lain yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi
lingkungan sekolah.
§ Dengan strategi penciptaan
komunitas belajar yang kondusif di sekolah dapat dilaksanakan
program-program yang mengarah kepada budaya
pengembangan kurikulum yang kontekstual oleh pendidik, budaya inovatif pendidik dalam pengembangan pendekatan proses
pembelajaran yang kontekstual, pengembangan dan pengkondisian peserta didik yang mengarah kepada kompetisi untuk
mencapai kompetensi yang tinggi, penciptaan budaya
dan pengembangan kompetensi (profesionalitas, pedagogik, kepribadian,
sosiologis) pendidik dan tenaga kependidikan, penciptaan peluang atau keslimaan dan pendayagunaan secara optimal prasarana
dan sarana serta potensi sumber daya sekolah lainnya, penciptaan dan
pengembangan pengelolaan sekolah yang kontekstual dengan kebutuhan sekolah
serta penciptaan budaya entrepreneurship
di lingkungan sekolah.
§ Dengan strategi pengembangan
perofesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, dapat dilaksanakan
program-program yang relevan seperti: peningkatan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu mengembangkan
kurikulum atau kurikulum satuan pendidikan, melakukan inovasi proses
pembelajaran, mengembangkan prasarana dan sarana pendidikan, mengembangkan
model/sistem pengelolaan pendidikan di sekolah,
mengembangkan usaha dan income
generating di sekolah, dan mengembangkan sistem penilaian sesuai dengan
tuntutan KBK.
§ Dengan strategi penggalangan
partisipasi masyarakat, dapat dilaksanakan program-program yang relevan
seperti: peningkatan kerjasama,
kemitraan, dan pengoptimasian potensi sumber daya masyarakat (stakeholder)
dan atau komite sekolah untuk membantu mengembangkan kurikulum, proses
pembelajaran, tenaga pendidik dan kependidikan, sarpras, pengelolaan sekolah,
pembiayaan pendidikan, dan bahkan dalam pelaksanaan pengembangan penilaian
peserta didik.
Dalam penyusunan RPS harus menerapkan prinsip-prinsip: memperbaiki
prestasi belajar siswa, membawa perubahan yang lebih baik (peningkatan/
pengembangan), sistematis, terarah, terpadu (saling terkait & sepadan),
menyeluruh, tanggap terhadap perubahan, demand driven (berdasarkan
kebutuhan), partisipasi, keterwakilan, transparansi, data driven,
realistik sesuai dengan hasil analisis SWOT, dan mendasarkan pada hasil review
dan evaluasi.
Faktor
penting yang harus diperhatikan oleh setiap sekolah adalah konsistensi anatara
perencanaan dengan pelaksanaan pengembangan sekolah. Perencanaan sekolah yang
baik akan memberikan kontribusi keberhasilan yang besar dalam implementasinya.
Sedangkan perencanaan
yang kurang baik akan memberikan dampak yang kurang baik pula terhadap
impelemntasinya. Oleh karena itu dalam setiap membuat RPS, sekolah harus
mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi seperti kondisi lingkungan
strategis, kondisi sekolah saat ini, dan harapan masa datang.
Alur berfikir dan
keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sekolah dapat dilihat
pada gambar 2.
2. Langkah-langkah Penyusunan RPS: Rencana
Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop)
Seperti telah
dijelaskan sebelumnya bahwa RPS berisi dua rencana pengembangan pendidikan
ditinjau dari jangka waktunya, yaitu Rencana Strategis (Renstra) Sekolah dalam
jangka menengah (lima tahunan) dan Rencana Operasional (Renop) Sekolah dalam
jangka pendek (satu tahunan). Renstra menggambarkan suatu perencanaan
pengembangan sekolah yang menggambarkan tentang program-program sekolah yang
akan dilaksanakan dan dicapai selama kurun waktu lima tahun. Program-program tersebut lebih
bersifat garis besar, baik menyangkut fisik maupun non fisik, yang semuanya
mengacu kepada SNP. Sedangkan Renop merupakan bagian tak terpisahkan dari
Renstra, dan lebih merupakan penjabaran operasional dari Renstra.
Program-program dalam Renop lebih detail yang akan dilaksankan dan dicapai
dalam satu tahun.
Dengan demikian
Renstra dibuat pada awal tahun untuk lima tahun
mendatang, sedangkan Renop dibuat pada tahun pertama dari lima tahun yang akan dilaksanakan. Baik dalam
Renstra maupun Renop semua sumber dana dan alokasi biaya sudah dapat diprediksi
sebelumnya. Dalam hal program, baik Renstra maupun Renop harus memperhatikan
kebutuhan sekolah, masyarakat serta sesuai dengan RPPP dan RPPN.
Secara lebih rinci
dalam pentahapan proses penyusunan RPS adalah sebagai berikut:
a. Langkah-langkah
penyusunan Renstra dalam RPS:
1) Melakukan analisis lingkungan
strategis sekolah
Dalam
analisis ini pihak sekolah melakukan kajian tentang faktor-faktor eksternal
sekolah, yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan. Berbagai faktor
tersebut diantaranya adalah kondisi sosial masyarakat, kondisi ekonomi
masyarakat dan nasional, kondisi geografis lingkungan sekolah, kondisi
demografis masyarakat sekitar, kondisi perpolitikan, kondisi keamanan
lingkungan, perkembangan globaliasasi, perkembangan IPTEK, regulasi/kebijakan
pemerintah pusat dan daerah, dan sebaginya. Hasil kajian ini dapat dipergunakan
untuk menentukan visi sekolah.
2) Melakukan analisis situasi
pendidikan sekolah saat ini
Adalah suatu
analisis atau kajian yang dilakukan oleh sekolah untuk mengetahui semua unsur
sekolah yang akan dan telah mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan dan
hasil-hasilnya. Analisis ini lebih menitikberatkan kepada analisis situasi
pendidikan jenjang SMP pada umumnya di sekitar sekolah yang bersangkutan. Aspek
atau unsur-unsur sekolah yang secara internal dapat dikaji antara lain mengenai
kondisi saat ini tentang: PBM, guru, kepala sekolah, tenaga TU, laboran, tenaga
perpustakaan, fasilitas atau sarpras, media pengajaran, buku, peserta didik, kurikulum,
manajemen sekolah, pembiayaan dan sumber dana sekolah, kelulusan, sistem
penilaian/evaluasi, peran komite sekolah, dan sebaginya. Hasil kajian ini dapat
dirumuskan dalam ”education profile” pada suatu daerah yang dapat dipergunakan
untuk menentukan ”status” atau potret pendidikan di SMP saat ini. Hasil
ini selanjutnya akan dibvandingkan dengan kondisi ideal yang diharapkan di masa
lima tahun mendatang, sehingga dapat diketahui sejauhmana kesenjangan yang
terjadi.
3) Melakukan analisis situasi pendidikan sekolah yang
diharapkan 5 tahun kedepan
Sekolah
melakukan suatu kajian atau penelaahan tentang cita-cita potret pendidikan di
SMP yang ideal di masa datang (khususnya dalam lima tahun mendatang). Dalam
analisis ini melibatkan semua stakeholder sekolah, khususnya mereka yang
memiliki cara pandang yang visioner, sehingga dapat menentukan kondisi sekolah
yang benar-benar ideal tetapi terukur, feasible, dan rasional. Diharapkan apa
yang menjadi idealisme dalam lima tahun mendatang merupakan ”education
profile yang ideal”, yaitu mampu mencapai SNP, yaitu tercapainya standar
kurikulum sekolah, standar PBM, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar kelulusan, standar fasilitas, standar pengelolaan, standar pembiayaan,
dan standar penilaian. Hasil analisis ini selanjutnya akan dipergunakan untuk
membandingkan dengan kondisi sekolah saat ini (poin 2).
4) Menentukan kesenjangan antara
situasi pendidikan sekolah saat ini dan yang diharapkan 5 tahun kedepan
Berdasarkan
pada hasil analisis sekolah saat ini dan analisis kondisi sekolah yang idieal
lima tahun mendatang (langkah 2 dan 3), maka selanjutnya sekolah dapat
menentukan kesenjangan yang terjadi antara keduanya. Kesenjangan itulah
merupakan sasaran yang harus dicapai atau diatasi, sehingga apa yang diharapkan
sekolah secara ideal dapat dicapai. Dengan kata lain, kesenjangan tersebut
merupakan selisih antara kondisi nyata sekarang dengan kondisi idealnya.
5) Merumuskan visi
Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan profil sekolah yang
diinginkan di masa datang. Imajinasi ke
depan seperti itu akan selalu diwarnai oleh peluang dan tantangan yang diyakini
akan terjadi di masa datang. Dalam menentukan visi tersebut, sekolah harus
memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Berikut itu beberapa contoh perkembangan ke
depan yang perlu diperhatikan, antara lain: (1) perkembangan iptek begitu cepat
akan berpengaruh pada semua aspek kehidupan termasuk teknologi pendidikan, (2)
era global akan menyebabkan lalu lintas tenaga kerja sangat mudah, sehingga
akan banyak tenaga kerja asing di Indonesia, sebaliknya banyak tenaga kerja
Indonesia di luar negeri (3) era informasi yang menyebabkan siswa dapat
memperoleh informasi dari berbagai sumber sehingga guru dan sekolah bukan lagi
satu-satunya sumber informasi, (5) era global tampaknya juga berpengaruh
terhadap perilaku dan moral manusia, sehingga sekolah diharapkan berperan
menanamkan akhlaq kepada siswa, (5) kesadaran orangtua akan pentingnya
pendidikan yang baik bagi anaknya ternyata paralel dengan persaingan antar sekolah
untuk menggaet anak yang pandai dengan orangtua yang penuh perhatian, sehingga
sekolah yang mutunya jelek akan ditinggalkan mereka, (6) di era AFTA yang
sebentar lagi dimulai bahasa Inggris akan sangat penting untuk sarana
komunikasi di dunia kerja, (7) di era AFTA juga sangat mungkin terjadi
pembukaan “cabang” sekolah luar negeri di kota besar di Indonesia, serta (8)
masyarakat semakin faham bahwa pendidikan bukan hanya untuk hal-hal yang
bersifat kognitif, sehingga prinsip multiple
intelegence menjadi salah satu harapan, dan sebagainya.
Namun demikian visi sekolah harus tetap berada dalam koridor kebijakan
pendidikan nasional. Artinya visi suatu sekolah harus mengacu kepada kebijakan
umum pendidian yang tekah ditetapkan secara nasional. Hal itu penting difahami
untuk menghindari terjadinya kekeliruan bahwa sekolah “bebas” menentukan
visinya dan tidak terkait dengan kebijakan pihak lain. Di samping itu visi
sekolah juga harus mempertimbangkan potensi yang dimiliki sekolah dan harapan
masyarakat di sekitar sekolah. Artinya jenis dan mutu layanan pendidikan
seperti apa yang diharapkan oleh orangtua dan masyarakat sekitar sekolah. Juga harus dipertimbangkan apa potensi yang
dimiliki sekolah untuk mewujudkan harapan tersebut. Visi pada umumnya dirumuskan dengan kalimat
yang filosofis, bahkan seringkali mirip sebuah slogan. Sering pula dirumuskan dalam bentuk kalimat
yang khas, mudah diingat dan terkait dengan istilah tertentu. Rumusan visi yang baik seharusnya memberikan isyarat:
a.
Berorientasi ke masa depan, untuk jangka waktu yang lama.
b.
Menunjukkan keyakinan masa depan yang jauh lebih baik, sesuai dengan norma
dan harapan masyarakat.
c.
Mencerminkan standar keunggulan dan cita-cita yang ingin
dicapai.
d.
Mencerminkan dorongan yang kuat akan tumbuhnya inspirasi,
semangat dan komitmen warga.
e.
Mampu menjadi dasar dan mendorong terjadinya perubahan
dan pengembangan sekolah ke arah yang lebih baik.
f.
Menjadi dasar perumusan misi dan tujuan sekolah.
Sebagaimana disebut terdahulu, visi yang dirumuskan dengan kalimat filosofis
perlu diberikan indikatornya. Misalnya, apa indikator sekolah yang “unggul
dalam prestasi berdasarkan iman dan taqwa” tersebut. Indikator sebaiknya mencakup segala aspek
pokok yang diimajinasikan. Visi dan disertai indikator tersebut hanyalah bahan
banding dan hanya cocok dengan sekolah yang bersangkutan. Oleh karena itu sekolah lain
dianjurkan merumuskan visinya sendiri, yang sesuai dengan kondisi sekolah
masing-masing.
6) Merumuskan misi sekolah
Misi
adalah tindakan atau upaya untuk mewujudkan visi. Jadi misi merupakan penjabaran visi dalam
bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rancangan tindakan yang dijadikan arahan
untuk mewujudkan visi. Dengan kata lain, misi adalah bentuk layanan untuk
memenuhi tuntutan yang dituangkan dalam visi dengan berbagai indikatornya.
Rumusan misi selalu dalam bentuk kalimat yang menunjukkan “tindakan” dan bukan
kalimat yang menunjukkan “keadaan” sebagaimana pada rumusan visi. Dalam hal
ini, satu indikator misi dapat dirumuskan lebih dari satu rumusan misi. Antara
indikator visi dengan sumusan misi harus ada keterkaitan atau terdapat benang
merahnya secara jelas.
7) Merumuskan tujuan sekolah
selama lima (5) tahun ke depan
Bertolak dari visi dan misi yang telah dikembangkan oleh sekolah, dan
berdasarkan tujuan baku SMP yang tertera dalam Undang-Undang tentang Sistem
Pendidikan Nasional maupun Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaannya,
selanjutnya sekolah merumuskan tujuan jangka menengah (5 tahun). Jika visi,
misi dan tujuan baku terkait dengan jangka panjang, maka tujuan 5 tahun
dikaitkan dengan jangka menengah. Dengan demikian tujuan jangka menengah (5
tahun) pada dasarnya merupakan tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi, misi
dan tujuan baku SMP yang telah ditetapkan. Isi tujuan jangka menengah ini masih
bersifat global dan komprehensif, baik isi yang mengarah pada pencapaian
standar isi, proses, sarana, kelulusan, pengelolaan, pembiayaan, pendidik,
maupun penilaian karena untuk kepentingan jangka menengah (5 tahun).
Masing-masing aspek yang dikembangkan dalam tujuan jangka menengah (5 tahun)
masih dirumuskan secara umum, belum spesifik/operasional.
8) Merumuskan program-program strategis untuk mencapai
tujuan jangka menengah (5 tahun)
Rumusan yang
dibuat oleh sekolah tentang program-program 5 tahunan ini bersifat strategis.
Artinya, masih bersifat yang utama, pokok, urgen, dan komprehensif. Program
strategis ini harus sesuai dengan rumusan tujuan 5 tahunan yang telah
ditetapkan. Dengan kata lain, program yang dirumuskan merupakan penjabaran isi
dari tujuan yang akan dicapai selama kurun waktu lima tahun. Program di sini
belum operasional, hanya garis besarnya saja. Untuk selanjutnya program ini
akan dijabarkan lebih kongkret dan terukur secara operasional nanti ke program
dalam Rencana Operasional (Renop).
9) Menentukan strategi
pelaksanaan
Setelah
program dirumuskan, selanjutnya adalah menetukan strategi apa yang harus
dijalankan untuk melaksanakan program tersebut secara efisien, efektif, jitu,
dan tepat. Karakteristik strategi adalah yang sesuai dengan tuntutan program.
Strategi yang salah akan menyebabkan tidak tercapainya program, demikian pula
sebaliknya. Misalnya untuk pencapaian program pengembangan standar kurikulum
dimungkinkan berbeda strateginya dengan strategi untuk mencapai standar
prasarana atau fasilitas pendidikan. Oleh karena itu dalam perumusan strategi
ini harus mempertimbangkan keterlibatan pihak lain terkait dan kemampuan
sekolah itu sendiri.
10) Menentukan
milestone (output apa dan kapan dicapainya)
Berdasarkan
pada tujuan, program dan strategi pencapaiannya di atas, maka selanjutnya dapat
dirumuskan tentang apa-apa saja yang akan dihasilkan (sebagai output), baik
yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif dan dalam waktu kapan akan dicapai
(satu tahun, dua tahun atau 10 tahun, dst). Misalnya dari program pencapaian
SNP tentang standar sarana dan prasarana pendidikan, bentuk hasil yang
akan dicapai sarana pendidikan apa saja dalam jangka lima tahun bisa terwujud.
Demikian pula untuk hasil-hasil yang akan dicapai dari SNP lainnya.
11) Menentukan rencana biaya
(alokasi dana)
Selanjutnya
sekolah merencanakan alokasi anggaran biaya untuk kepentingan lima tahun.
Rencana biaya tersebut dapat dirumuskan per tahunnya, sehingga dalam waktu lima
tahun akan diketahui jumlah biaya yang diperlukan dan dari sumber biaya mana
saja. Untuk membantu keakuratan dalam rancangan biaya pertahunnya, maka rencana
biaya untuk tahun pertama dapat dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan
biaya di tahun kedua, ketiga, dan kelima. Ada kemungkinan suatu program
biayanya makin lama makin berkurang karena telah terpenuhi sebelumnya, atau
sebaliknya, suatu program makin lama makin banyak biayanya. Dan dalam batas
waktu atau tahun tertentu baru menyusut besarnya biaya. Semua ini sangat
tergantung dari kemampuan sekolah dan daerah masing-masing.
Dalam
membuat rencana anggaran ini dari setiap besarnya alokasi dana harus dimasukkan
asal semua sumber dana, misalnya dana dari rutin atau daerah, dari pusat, dari
komite sekolah, atau dari seumber dana lainnya. Tidak menutup kemungkinan dari
sumber dana lain yang saat menyusun belum tahu asal muasalnya. Oleh karena itu
penting bagi setiap sekolah untuk mengetahui RPPK, RPPP, dan RPPN, sehingga
perkiraan sumber dana dapat diprediksi dengan tepat. Karena Renstra sifatnya
global, maka seandainya terjadi perubahan besarnya biaya dan asal sumber dana
juga tidak masalah. Perubahan tersebut akan nampak ketika sekolah menyusun
Renop pada tahun kedua, ketiga, dan kelima. Sebab Renstra hanya dibuat sekali
saat awal tahun pertama saja atau dengan kata lain Renstra tidak boleh tiap
tahun berubah, yang baru adalah Renopnya.
Dengan
penyusunan rencana anggaran yang baik dalam Renstra ini, akan sangat membantu
sekolah dalam merumuskan strategi ke depan khususnya dalam pencapaian anggaran
pendidikan (RAPBS).
12) Membuat rencana pemantauan dan
evaluasi
Sekolah
merumuskan tentang rencana supervisi, monitoring internal, dan evaluasi
internal sekolahnya oleh kepala sekolah dan tim yang dibentuk sekolah. Harus
dirumuskan rencana supervisi yang akan dilakukan sekolah ke semua unsur
sekolah, dirumuskan monitoring tiap kegiatan sekolah oleh tim, dan harus
dirumuskan evaluasi kinerja sekolah oleh tim. Oleh siapa dan kapan dilaksanakan
harus dirumuskan secara jelas selama kurun waktu lima tahun. Dengan demikian,
sekolah dapat memperbaiki kelemahan proses dan dapat mengetahui keberhasilan
atau kegagalan tujuan. Pada akhirnya sekolah akan mengetahui kapan suatu target
SNP akan dicapai dengan pasti. Tanpa adanya langkah ini sekolah akan cenderung
berjalan tanpa ada kejelasan dan kepastian. Pemantauan pihak luar dilakukan
kepada sekolah bukan ditentukan oleh sekolah. Yang paling utama justru sekolah
juga harus melakukan pemantauan dan supervisi sendiri untuk mengetahui posisi
sekolahnya.
Demikian
langkah-langkah dalam proses penyusunan Renstra, untuk selanjutnya berdasarkan
Renstra tersebut kemudian disusun Rencana Operasional Tahunan. Contoh format
Renstra dapat dilihat pada lampiran. Secara skematis, penyusunan Renstra dapat
dilihat pada gambar 3.
Gambar 3
Langkah-langkah Penyusunan
Rencana Strategis (Renstra) Lima (5) Tahun
Dalam Rencana Pengembangan
Sekolah (RPS)
b. Langkah-langkah Penyusunan Renop dalam RPS:
Renop
disusun berdasarkan Renstra, dan tidak boleh menyimpang dari Renstra. Sehingga
antara Renstra dan Renop harus terkait dan ada benang merahnya. Renstra dan
Renop inilah yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan
monitoring dan evaluasi, pembinaan, dan pembimbingan oleh berbagai pihak yang
berkepentingan dengan sekolah. Adapun
langkah-langkah penyusunan Renop adalah sebagai berikut:
1)
Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah
2)
Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini
3)
Melakukan analisis pendidikan sekolah 1 tahun
kedepan (yang diharapkan)
4)
Merumuskan kesenjangan antara pendidikan sekolah
saat ini dan satu (1) tahun kedepan
5)
Merumuskan tujuan tahunan/tujuan jangka pendek
(sasaran)
6)
Mengidentifikasi urusan-urusan sekolah yang perlu
dilibatkan untuk mencapai setiap sasaran dan yang masih perlu diteliti tingkat
kesiapannya
7)
Melakukan analisis SWOT (mengenali tingkat
kesiapan masing-masing urusan sekolah melalui analisis SWOT)
8)
Menyusun langkah-langkah pemecahan persoalan,
yaitu mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan urusan sekolah.
9)
Menyusun rencana program sekolah
10) Menentukan
milestone (output apa & kapan
dicapai)
11) Menyusun rencana biaya
(besar dana, alokasi, sumber dana)
12) Menyusun rencana
pelaksanaan program
13) Menyusun
rencana pemantauan dan evaluasi
14) Membuat jadwal
pelaksanaan program
15) Menentukan
penanggungjawab program/kegiatan
Adapun yang menjadi
ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan ketika menyusun Renop sekolah
adalah:
1)
Menggunakan strategi analisis swot
2)
Analisis swot dilakukan setiap tahun
3)
Renop merupakan pemjabaran dari renstra
4)
Program yang direncanakan lebih operasional
5)
Ada benang merah antara tujuan lima tahunan dan
sasaran (tujuan) satu tahunan
6)
Rencana dan program sekolah harus memperhatikan
hasil analisis SWOT
7)
Penulisan Renop juga mengacu pada buku MBS-2
Secara
skematis dalam menyusun Renop sekolah dapat dilihat pada gambar 5.
Gambar 5
Langkah-langkah Penyusunan Rencana Operasional (Renop)
Sekolah Satu Tahunan
Dalam Rencana Pengembangan
Sekolah (RPS)
Secara lebih rinci penyusunan Renop tersebut
adalah sebagai berikut:
1) Melakukan analisis lingkungan
operasional sekolah
Langkah ini pada prinsipnya adalah sama dengan
analisis lingkungan strategis di atas. Perbedaannya adalah untuk analisis ini
lebih menitikberatkan kepada lingkungan sekolah saja yang cakupannya lebih
sempit dan berpengaruh langsung kepada operasional sekolah. Yaitu menganalisis
terhadap kebutuhan masyarakat/daerah setlima, potensi daerah, potensi sekolah,
potensi masyarakat sekitar, potensi geografis sekitar sekolah, potensi ekonomi
masyarakat sekitar sekolah, dan potensi lainnya. Termasuk di dalamnya juga
tentang regulasi atau kebijakan daerah dan peta perpolitikan daerah setlima. Hasil kajian ini (baik yang
bersifat kuantitas maupun kualitas) dapat dipergunakan untuk membantu melakukan
analisis pendidikan yang ada di sekolah saat sekarang ini.
2) Melakukan analisis pendidikan
sekolah saat ini
Adalah suatu
analisis atau kajian yang dilakukan oleh sekolah untuk mengetahui semua unsur internal
sekolah yang akan dan telah mempengaruhi penyelenggaraan pendidikan dan
hasil-hasilnya. Analisis ini lebih menitikberatkan kepada analisis
situasi pendidikan di sekolah yang bersangkutan. Aspek atau unsur-unsur
sekolah yang secara internal dapat dikaji antara lain mengenai kondisi saat ini
tentang: PBM, guru, kepala sekolah, tenaga TU, laboran, tenaga perpustakaan,
fasilitas atau sarpras, media pengajaran, buku, peserta didik, kurikulum,
manajemen sekolah, pembiayaan dan sumber dana sekolah, kelulusan, sistem
penilaian/evaluasi, peran komite sekolah, dan sebaginya. Hasil kajian ini dapat
dirumuskan dalam ”school profile” sekolahnya yang dapat dipergunakan
untuk menentukan ”status” atau potret sekolah saat ini. Hasil ini
selanjutnya akan dibandingkan dengan kondisi ideal yang diharapkan di masa satu
tahun mendatang, sehingga dapat diketahui sejauhmana kesenjangan yang
terjadi.
3) Melakukan analisis pendidikan
sekolah satu (1) tahun kedepan (yang diharapkan)
Pada
dasarnya analisis ini sama dengan yang dilakukan untuk analisis sebelumnya di
renstra, bedanya disini untuk jangka waktu satu tahun. Sekolah melakukan suatu
kajian atau penelaahan tentang cita-cita potret sekolah yang ideal di masa
datang (khususnya dalam satu tahun mendatang). Dalam analisis ini
melibatkan semua stakeholder sekolah, khususnya mereka yang memiliki cara
pandang yang visioner, sehingga dapat menentukan kondisi sekolah yang
benar-benar ideal tetapi terukur, feasible, dan rasional. Diharapkan apa yang
menjadi idealisme dalam satu tahun mendatang merupakan ”school profile yang
ideal”, yaitu mampu mencapai SNP, yaitu tercapainya standar kurikulum
sekolah, standar PBM, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
kelulusan, standar fasilitas, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian. Hasil analisis ini selanjutnya akan dipergunakan untuk
membandingkan dengan kondisi sekolah saat ini (poin 2).
4) Menentukan kesenjangan antara
situasi sekolah saat ini dan yang diharapkan satu (1) tahun kedepan
Dalam
menentukan kesenjangan ini pada dasarnya sama ketika menyusun renstra.
Berdasarkan pada hasil analisis sekolah saat ini dan analisis kondisi sekolah
yang idieal satu tahun mendatang (langkah 2 dan 3), maka selanjutnya sekolah
dapat menentukan kesenjangan yang terjadi antara keduanya. Kesenjangan itulah
merupakan sasaran yang harus dicapai atau diatasi dalam waktu satu tahun,
sehingga apa yang diharapkan sekolah secara ideal dapat dicapai. Dengan kata
lain, kesenjangan tersebut merupakan selisih antara kondisi nyata sekarang
dengan kondisi idealnya satu tahun ke depan. Khususnya kesenjangan tentang
aspek-aspek dalam SNP, yaitu standar kurikulum sekolah, standar PBM, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar kelulusan, standar fasilitas, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
5) Merumuskan tujuan sekolah
selaman satu (1) tahun ke depan (disebut juga dengan sasaran atau tujuan
situasional satu tahun)
Sekolah menentukan atau merumuskan sasaran atau tujuan jangka pendek satu
tahunan. Rumusan tujuan satu tahunan ini merupakan penjabaran lebih rinci,
operasional, dan terukur dari tujuan lima tahunan dalam renstra. Oleh karena
itu, tujuan disini tidak boleh berbeda atau menyimpang dari tujuan lima
tahunan. Dalam perumusannya harus mengandung aspek ABCD (audience, behaviour, condition, dan degree). Secara substansi
tujuan tersebut lebih mentitikberakan kepada tujuan pencapaian SNP, yaitu pada
pencapaian standar isi, proses, sarana, kelulusan atau prestasi sekolah
(akademik dan non akademik), pengelolaan, pembiayaan, pendidik, dan penilaian.
Masing-masing aspek yang dikembangkan dalam tiap tujuan dirumuskan harus
operasional.
Tujuan satu tahun merupakan penjabaran dari tujuan sekolah yang telah
dirumuskan berdasarkan pada kesenjangan/selisih/gap yang terjadi antara kondisi
sekolah saat ini dengan tujuan sekolah untuk satu tahun ke depan. Berdasarkan
pada tantangan nyata tersebut, selanjutnya dirumuskan sasaran mutu yang akan
dicapai oleh sekolah. Sasaran harus menggambarkan mutu dan kuantitas yang ingin
dicapai dan terukur agar mudah melakukan evaluasi keberhasilannya. Meskipun
sasaran dirumuskan berdasarkan tantangan nyata yang dihadapi oleh sekolah,
namun perumusan sasaran tersebut harus tetap mengacu pada visi, misi, dan
tujuan sekolah. Untuk itu setiap sekolah harus memiliki visi, misi, dan tujuan
sekolah sebelum merumuskan sasarannya.
6) Mengidentifikasi
Fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah untuk dikaji tingkat kesiapannya
Setelah sasaran atau tujuan tahunan ditentukan, selanjutnya dilakukan
identifikasi fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah yang diperlukan untuk
mencapai sasaran tersebut. Langkah ini harus dilakukan sebagai persiapan dalam
melakukan analisis SWOT. Fungsi-fungsi yang dimaksud, misalnya untuk
meningkatkan pencapaian ketuntasan kompetensi lulusan adalah fungsi proses
belajar mengajar (PBM) dan pendukung PBM, seperti: ketenagaan, kesiswaan,
kurikulum, perencanaan instruksional, sarana dan prasarana, serta hubungan sekolah dan masyarakat. Selain
itu terdapat pula fungsi-fungsi yang tidak terkait langsung dengan proses
belajar mengajar, diantaranya pengelolaan keuangan dan pengembangan iklim
akademik sekolah.
Apabila sekolah keliru dalam menetapkan fungsi-fungsi tersebut atau fungsi
tidak sesuai dengan sasarannya, maka dapat dipastikan hasil analisis akan
menyimpang dan tidak berguna untuk
memecahkan persoalan. Untuk itu, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian
dalam menentukan fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang
ditentukan. Agar lebih mudah, dalam identifikasi fungsi dibedakan fungsi-fungsi
pokok yang berbentuk proses, misalnya KBM, latihan, pertandingan, dan
sebagainya serta fungsi-fungsi yang berbentuk pendukung, yang berbentuk input
misalnya ketenagaan, sarana-prasarana, anggaran, dan sebagainya. Pada setiap
fungsi ditentukan pula faktor-faktornya, baik faktor yang tergolong internal
maupun eksternal agar setiap fungsi memiliki batasan yang jelas dan memudahkan
saat melakukan analisis.
Setelah fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran telah
diidentifikasi, maka langkah berikutnya adalah menentukan tingkat kesiapan
masing-masing fungsi beserta faktor-faktornya melalui analisis SWOT (Strength,
Weakness, Opportunity, and Threat).
Analisis SWOT dilakukan dengan maksud untuk
mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi yang
diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Oleh karena tingkat
kesiapan fungsi ditentukan oleh tingkat kesiapan masing-masing faktor yang
terlibat pada setiap fungsi, maka analisis SWOT dilakukan terhadap keseluruhan
faktor dalam setiap fungsi tersebut, baik faktor internal maupun eksternal.
Dalam melakukan analisis terhadap fungsi dan
faktor-faktornya, maka berlaku ketentuan berikut: Untuk tingkat kesiapan yang
memadai, artinya, minimal memenuhi kriteria kesiapan yang diperlukan
untuk mencapai sasaran, dinyatakan sebagai kekuatan bagi faktor
internal atau peluang bagi faktor eksternal. Sedangkan tingkat
kesiapan yang kurang memadai, artinya, tidak memenuhi kriteria kesiapan
minimal, dinyatakan sebagai kelemahan bagi faktor internal atau ancaman
bagi faktor eksternal.
Untuk menentukan kriteria kesiapan,
diperlukan kecermatan, kehati-hatian, pengetehuan, dan pengalaman yang cukup
agar dapat diperoleh ukuran kesiapan yang tepat.
Kelemahan atau ancaman yang dinyatakan pada faktor
internal dan faktor eksternal yang memiliki tingkat kesiapan kurang memadai,
disebut persoalan. Selama masih adanya fungsi yang tidak siap atau masih
ada persoalan, maka sasaran yang telah ditetapkan diduga tidak akan dapat
tercapai. Oleh karena itu, agar sasaran dapat tercapai, perlu dilakukan
tindakan-tindakan untuk mengubah fungsi tidak siap menjadi siap. Tindakan yang
dimaksud disebut langkah-langkah pemecahan persoalan, yang pada
hakekatnya merupakan tindakan mengatasi kelemahan atau ancaman agar menjadi
kekuatan atau peluang.
Setelah diketahui tingkat kesiapan faktor melalui
analisis SWOT, langkah selanjutnya adalah memilih alternatif langkah-langkah
pemecahan persoalan, yakni tindakan yang diperlukan untuk mengubah fungsi yang
tidak siap menjadi fungsi yang siap dan mengoptimalkan fungsi yang
dinyatakan siap.
Oleh karena kondisi dan potensi sekolah
berbeda-beda antara satu dengan lainnya, maka alternatif langkah-langkah
pemecahan persoalannya pun dapat berbeda, disesuaikan dengan kesiapan sumberdaya
manusia dan sumberdaya lainnya di sekolah tersebut. Dengan kata lain, sangat
dimungkinkan suatu sekolah mempunyai langkah pemecahan yang berbeda
dengan sekolah lain untuk mengatasi persoalan yang sama. Oleh
karena itu dalam analisis SWOT harus dilakukan pada SETIAP SASARAN. Format
analisis SWOT dapat dilihat pada Tabel 1.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan untuk sasaran pertama, maka
dapat diidentifikasi kelemahan dan ancaman
yang dihadapi oleh sekolah pada hampir semua fungsi yang diberikan. Pada
fungsi PBM yang menjadi kelemahan adalah siswa kurang disiplin, guru kurang
mampu memberdayakan siswa dan umumnya tidak banyak variasi dalam memberikan
bahan pelajaran di kelas serta waktu yang digunakan kurang efektif. Sedangkan
yang menjadi ancaman adalah kurang siapnya siswa dalam menerima pelajaran,
terutama pada pagi dan siang hari menjelang pulang. Disamping itu, suasana
lingkungan sekolah yang kurang kondusif dan ramai karena berdekatan dengan
pusat keramaian kota.
Selanjutnya untuk mengatasi kelemahan atau ancaman tersebut, sekolah
mencari alternatif alternatif langkah-langkah memecahkan persoalan. Dengan kata
lain, alternative pemecahan masalah pada dasarnya merupakan cara mengatasi
fungsi yang belum memenuhi kesiapan.
Tabel
1. Contoh Format Analisis SWOT
Pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa untuk
memecahkan persoalan yang sama, masing-masing sekolah dapat menentukan
alternatif pemecahan persoalan yang berbeda-beda sesuai potensi yang dimiliki
sekolah dan memilih alternatif yang paling menguntungkan serta efisien bagi
sekolah. Berdasarkan pada beberapa alternatif pemecahan persoalan yang
dihasilkan dari analisis SWOT tersebut, sekolah ‘X’ selanjutnya menyusun
program sesuai dengan kemampuan sekolah. Sekolah yang sukses adalah sekolah
yang mampu melaksanakan alternative pemecahan masalah dengan inovatif maksimal
dan biaya minimal.
Dari alternatif langkah-langkah pemecahan persoalan yang
ada, Kepala sekolah sekolah bersama-sama dengan unsur Komite Sekolah, menyusun
dan merealisasikan rencana dan program-programnya untuk mencapai sasaran yang
telah ditetapkan. Rencana yang dibuat harus menjelaskan secara detail dan lugas
tentang aspek-aspek yang ingin dicapai, kegiatan yang harus dilakukan, siapa
yang harus melaksanakan, kapan dan dimana dilaksanakan, dan berapa biaya yang
diperlukan. Hal itu juga diperlukan untuk memudahkan sekolah dalam menjelaskan
dan memperoleh dukungan dari pemerintah maupun orangtua peserta didik, baik
secara moral maupun finansial.
10) Menentukan tonggak-tonggak kunci
keberhasilan (milestone)
Berdasarkan
pada tujuan atau sasaran satu tahunan dan program di atas, maka selanjutnya
dapat dirumuskan tentang apa-apa saja yang akan dihasilkan (sebagai output),
baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif dan dalam waktu kapan akan
dicapai dalam waktu satu tahun. Misalnya dari program pencapaian SNP tentang
standar sarana dan prasarana pendidikan, bentuk hasil yang akan dicapai
sarana pendidikan apa saja dalam jangka satu tahun bisa terwujud. Misalnya
dalam lima tahun akan mencapai standar sarana pendidikan 100%, maka pada tahun
pertama ini akan dicapai 25%-nya. Demikian pula untuk hasil-hasil yang akan
dicapai dari program-program lainnya.
11) Menyusun rencana biaya (besar dana, alokasi,
sumber dana)
Selanjutnya sekolah
merencanakan alokasi anggaran biaya untuk kepentingan satu tahun. Dalam membuat
rencana anggaran ini dari setiap besarnya alokasi dana harus dimasukkan asal
semua sumber dana, misalnya dana dari rutin atau daerah, dari pusat, dari
komite sekolah, atau dari seumber dana lainnya. Untuk memastikan bahwa dana
yang diperlukan benar-benar keluar (terpenuhi), maka setiap sekolah perlu
memahami dan mengetahui tentang RPPK, RPPP, dan RPPN, sehingga perkiraan sumber
dana dapat diprediksi dengan tepat.
Penyusunan rencana
anggaran ini dituangkan ke dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Dalam penyusunannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing
penyandang dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi
silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan
bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing
dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan
ruang kelas baru, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya.
Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari propinsi.
Sedangkan untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau
lainnya yang bersifat lebih luwes. Pada era otonomi daerah ini, maka sekolah
dan daerah memiliki kewajiban yang lebih besar dalam hal pemenuhan unit cost
pendidikan anak/siswa. Dalam penyusunan anggaran di RAPBS, maka setiap program
atau kegiatan harus nampak jelas, terukur, dan rinci untuk memudahkan dalam
menentukan besarnya dana yang diperlukan.
12) Menyusun rencana pelaksanaan program
Perumusan atau
penyusunan rencana pelaksanaan program ini lebih mengarah kepada kiat, cara,
teknik, dan atau strategi yang jitu, efisien, efektif, dan feasibel untuk
dilaksanakan. Cara di sini harus disesuaikan dengan tujuan yang akan dicapai
pada program tersebut. Beberapa cara yang bisa ditempuh misalnya dengan
pelatihan atau workshop, seminar, lokakarya, temu alumni, kunjungan, in house
training, matrikulasi, remedial, pengayaan, pendampingan, bimbingan teknis
rutin, dan sebagainya. Dalam perencanaan pelaksanaan harus mempertimbangkan
alokasi waktu, ketersediaan dana, SDM, fasilitas, dan sebagainya.
13) Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi
Perumusan di sini pada
dasarnya sama dan mengacu kepada renstra khususnya tentang rencana supervisi
klinis, monitoring, dan evaluasi di sekolah. Sekolah merumuskan tentang rencana
supervisi, monitoring internal, dan evaluasi internal sekolahnya oleh kepala
sekolah dan tim yang dibentuk sekolah. Harus dirumuskan rencana supervisi yang
akan dilakukan sekolah ke semua unsur sekolah, dirumuskan monitoring tiap kegiatan
sekolah oleh tim, dan harus dirumuskan evaluasi kinerja sekolah oleh tim. Oleh
siapa dan kapan dilaksanakan harus dirumuskan secara jelas selama kurun waktu satu
tahun. Dengan demikian, sekolah dapat memperbaiki kelemahan proses dan dapat
mengetahui keberhasilan atau kegagalan tujuan dalam kurun waktu satu tahun
tersebut. Pada akhirnya sekolah akan mengetahui program apa yang dapat dicapai
dan kapan suatu target SNP akan dicapai dengan pasti. Tanpa adanya langkah ini
sekolah akan cenderung berjalan tanpa ada kejelasan dan kepastian. Pemantauan
pihak luar dilakukan kepada sekolah bukan ditentukan oleh sekolah. Yang paling
utama justru sekolah juga harus melakukan pemantauan dan supervisi sendiri
untuk mengetahui posisi sekolahnya. Lebih daripada itu, sekolah akan memiliki
daya tawar dengan pihak lain ketika berkepentingan untuk meningkatkan kemajuan
sekolah.
14) Membuat jadwal pelaksanaan program
Apabila
program-program telah disusun dengan baik dan pasti, selanjutnya sekolah
merencanakan alokasi waktu per mingguan atau bulanan atau triwulanan dan
seterusnya sesuai dengan karakteristik program yang bersangkutan. Fungsi utama
dengan adanya penjadwalan ini adalah untuk pegangan bagi para pelaksana program
dan sekaligus mengontrol pelaksanaan tersebut.
15) Menentukan penanggungjawab program/kegiatan
Sekolah akhirnya harus menentukan siapa penanggungjawab
suatu kegiatan/program, kelompok program dan atau keseluruhan program. Dengan
SK Kepala Sekolah, maka bagi tiap orang atau kelompok orang dapat menjadi
penanggung jawab atau anggota pelaksana program/kegiatan. Pertimbangan utamanya
adalah profesionalitas, kesesuaian, kewenangan, kemampuan, kesediaan, dan
keslimaan yang ada. Azas proporsionalitas bisa dipertimbangkan kemudian.
Keterlibatan pihak luar, seperti komite sekolah, tokoh masyarakat, dan
sebagainya dapat dilibatkan sesuai dengan kepentingannya. Pada prinsipnya Renop
ini harus diketahui, disetujui, dan disyahkan oleh berbagai pihak terkait
(Sekolah, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Daerah).
BAB IV
PENUTUP
Pedoman penyusunan
RPS ini dikembangkan sebagai model minimal untuk bisa dikembangkan lebih jauh
tanpa mengurangi aspek-aspek yang ada. Pedoman penyusunan ini dipergunakan oleh
semua sekolah (SMP) dalam rangka menyelenggarakan pendidikan, baik sekolah dalam
kelompok rintisan, potensial maupun nasional. Pedoman ini juga dapat
dipergunakan oleh sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi dalam
upaya pencapaian pendidikan yang efisien, efektif, relevan, dan merata.
Isi utama yang harus dikembangkan dalam RPS tiap sekolah
adalah semua aspek yang mengarah kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP)
sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN maupun PP Nomor 19 Tahun 2005. Diharapkan
ke depan semua sekolah tidak ada lagi yang masuk kelompok rintisan dan potensial,
tetapi menjadi sekolah berstandar nasional. Bahkan diharapkan semua sekolah
menjadi sekolah yang memenuhi SNP.
Untuk itu diharapkan adanya masukan yang konstruktif
terhadap pedoman ini demi perbaikan dan penyempurnaan sehingga dapat dipakai
oleh semua pihak yang terkait seperti Komite Sekolah, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Propinsi.
LAMPIRAN :
CONTOH PENYUSUNAN RENCANA
PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS)
I. RENCANA
STRATEGIS JANGKA PANJANG SEKOLAH: MISALNYA DALAM JANGKA PANJANG DENGAN KURUN
WAKTU 20 TAHUN KE DEPAN ATAU JANGKA MENENGAH 5 TAHUN KE DEPAN
Reancana strategis untuk jangka panjang ini bersifat baku, tidak berubah, dan sesuai dengan
filosofi, arah, dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UUD
1945 (yang diamandemen) dan dalam UUSPN NO.20 TAHUN 2003
A. ANALISIS LINGKUNGAN
STRATEGIS :
Melaksanakan analisis makro 20 tahun atau 5 tahun ke depan
tentang kondisi sosial, ekonomi, politik, keamanan, kemajuan IPETK, budaya, dsb
yang secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap dunia pendidikan.
B.
ANALISIS KONDISI PENDIDIKAN SAAT INI:
Melaksanakan analisis kondisi
pendidikan saat ini secara umum, baik ditinjau dari sisi mutu, akses,
efisiensi, relevansi, dan manajemennya, yang dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, politik, keamanan, kemajuan
IPETK, budaya, dsb.
C.
ANALISIS KONDISI PENDIDIKAN MASA DATANG
(MISALNYA 20 TAHUN ATAU 5 TAHUN KE DEPAN): melaksanakan analisis tentang sistem pendidikan
(penyelenggaraan dan hasil-hasilnya) yang ideal,
sempurna, dan yang seharusnya terjadi misalnya pada kurun waktu 20
tahun atau 5 tahun yang akan datang atau lebih.
D.
IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA (KESENJANGAN
KONDISI) ANTARA 20 TAHUN ATAU 5 TAHUN KE DEPAN DENGAN KONDISI NYATA PENDIDIKAN
SAAT INI:
Analisis pengidentifikasian
tantangan nyata yang dihadapi dunia pendidikan saat sekarang terhadap kondisi
ideal 20 tahun atau 5 tahun ke depan, baik dalam aspek pemerataan, kualitas
pendidikan, efisiensi, relevansi, standar nasional pendidikan, dan sebagainya,
maka akan terlihat adanya kesenjangan-kesenjangan dalam berbagai aspek
tersebut, sehingga menuntut adanya suatu strategi untuk merubah atau mencapai
kondisi yang ideal tadi.
E. IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA (KESENJANGAN KONDISI):
Berdasarkan pada analisis situasi, baik internal
maupun eksternal sekolah, dan analisis kondisi sekolah sekarang dan yang
diharapkan masa datang (lima tahun ke depan), maka dapat diketahui kesenjangan
yang terjadi.
Contoh 1:
Analisis identifikasi
tantangan nyata dengan dasar pada aspek pemerataan, kualitas, relevansi,
efisiensi, dan kapsitas sekolah.
No.
|
Kondisi saat ini
|
Kondisi yang diharapkan
(lima tahun
ke depan)
|
Besarnya Tantangan
Nyata
|
1
|
Pemerataan kesempatan:
|
Pemerataan kesempatan:
|
Pemerataan keswempatan:
|
|
a. Terdapat 5% angka putus sekolah
|
a. Terdapat 0% angka putus sekolah
|
5%
|
|
b. Terdapat 20% siswa miskin belum
mendapatkan bangtuan pendidikan
|
b. Terdapat 0% siswa miskin belum
mendapatkan bangtuan pendidikan
|
20%
|
|
c. Dan sebagainya
|
c. Dan sebagainya
|
|
|
|
|
|
2
|
Kualitas pendidikan:
|
Kualitas pendidikan:
|
|
|
a. Kurikulum 70% belum memenuhi standar nasional
pendidikan (perangkat pembelajaran belum disusun untuk kelas 7-9 semua mapel)
|
a. Kurikulum 100% memenuhi standar
nasional pendidikan (perangkat pembelajaran sudah disusun untuk kelas 7-9
semua mapel)
|
30%
|
|
b. Proses pembelajaran belum
memenuhi standar nasional pendidikan, yaitu baru 50% guru melaksanakan CTL
|
b. Proses pembelajaran sudah
memenuhi standar nasional pendidikan, yaitu 100% guru melaksanakan CTL
|
50%
|
|
c. Prestasi akademik lulusan belum memenuhi standar nasional pendidikan
(SKBM di bawah 50% dan NUAN di bawah 5,00)
|
c. Prestasi akademik lulusan sudah memenuhi standar nasional pendidikan
(SKBM 100% dan NUAN 8)
|
SKBM: 50%
GSA NUAN: 3
|
|
d. Pendidik dan tenaga kependidikan terdapat 90% memenuhi standar
nasional pendidikan
|
d. Pendidik dan tenaga kependidikan terdapat 100% sudah memenuhi standar
nasional pendidikan
|
10%
|
|
e. Prasarana, sarana, media pembelajaran, bahan ajar, sumber belajar
terdapat rata-rata 80% memenuhi standar nasional pendidikan
|
e. Prasarana, sarana, media pembelajaran, bahan ajar, sumber belajar 100%
memenuhi standar nasional pendidikan
|
20%
|
|
f. Fungsi-fungsi pengelolaan sekolah 50% memenuhi standar nasional
pendidikan
|
f. Fungsi-fungsi pengelolaan sekolah 100% memenuhi standar nasional
pendidikan
|
50%
|
|
g. Standar pembiayaan masih rendah (di bawah 70.000 rupiah per bulan per
anak)
|
g. Standar pembiayaan memenuhi standar nasional (di atas 150.000 rupiah
per bulan per anak)
|
Lebih dari 50%
|
|
h. Guru dan sekolah 70% melaksanakan sistem penilaian sesuai dengan
tuntutan kurikulum atau standar nasional pendidikan
|
h. Guru dan sekolah 100%
melaksanakan sistem penilaian sesuai dengan tuntutan kurikulum atau
standar nasional pendidikan
|
30%
|
|
i. Dan sebagainya
|
i. Dan sebagainya
|
|
|
|
|
|
3
|
Efisiensi:
|
Efisiensi:
|
Efisiensi:
|
|
a. angka kenaikan tingkat rendah (70%)
|
a. angka kenaikan tingkat 100%
|
30%
|
|
b. Angka pusut sekolah tinggi (10%)
|
b. Angka putus sekolah 0%
|
10%
|
|
c. Angka tinggal kelas tinggi (35%)
|
c. Angka tinggal kelas tinggi 0%
|
35%
|
|
d. Ratio kelulusan dengan masukan siswa rendah (rata-rata kelulusan 95%)
|
d. Kelulusan tinggi (100%)
|
5%
|
|
e. Alumni yang tidak melanjutkan sekolah tinggi (60%)
|
e. Alumni yang tidak melanjutkan sekolah rendah (0%)
|
40%
|
|
f. Dan sebagainya
|
f. Dan sebagainya
|
|
|
|
|
|
5
|
Relevansi:
|
Relevansi:
|
Relevansi:
|
|
a. Pelayanan bakat minat siswa belum terpenuhi (baru 50%)
|
a. Pelayanan bakat minat siswa 100% terpenuhi
|
50%
|
|
b. Kesesuaian Program muatan lokal
dengan kondisi daerah/masyarakat 75%
|
b. Kesesuaian Program muatan lokal
dengan kondisi daerah/masyarakat 100%
|
25%
|
|
c. Pengembangan kurikulum terhadap tuntutan daerah/masyarakat/peserta
didik 90% terpenuhi
|
c. Pengembangan kurikulum terhadap tuntutan daerah/masyarakat/peserta
didik 100% terpenuhi
|
10%
|
|
d. Dan sebagainya
|
c. Dan sebagainya
|
|
|
|
|
|
5
|
Pengembangan kapasitas:
|
Pengembangan kapasitas:
|
Pengembangan kapasitas:
|
|
a. Kemampuan manajerial rata-rata 75%
|
a. Kemampuan manajerial
rata-rata tinggi (100%)
|
25%
|
|
b. 80% fungsi-fungsi manajemen belum berjalan secara baik
|
b. Berfungsinya fungsi-fungsi manajemen 100%
|
20%
|
|
c. Dan sebagainya
|
c. Dan sebagainya
|
|
Contoh 2:
Analisis identifikasi tantangan nyata
dengan dasar pada aspek-aspek Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
No.
|
Kondisi saat ini
|
Kondisi yang diharapkan
(lima tahun
ke depan)
|
|
1
|
Standar Isi: Kurikulum
|
Standar Isi:
|
|
|
Kurikulum 75% memenuhi standar nasional
pendidikan (perangkat pembelajaran belum disusun untuk kelas 7-9 semua mapel)
|
Kurikulum 100% memenuhi standar
nasional pendidikan (perangkat pembelajaran sudah disusun untuk kelas 7-9
semua mapel)
|
25%
|
|
Dan sebagainya
|
Dan sebagainya
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pengembangan Proses Pembelajaran:
|
Pengembangan Proses Pembelajaran:
|
|
|
Proses pembelajaran belum memenuhi
standar nasional pendidikan, yaitu baru 50% guru melaksanakan CTL
|
Proses pembelajaran sudah memenuhi
standar nasional pendidikan, yaitu 100% guru melaksanakan CTL
|
50%
|
|
Dan sebagainya
|
Dan sebagainya
|
|
|
|
|
|
3.
|
Standar Kelulusan:
|
Standar Kelulusan:
|
|
|
Prestasi akademik lulusan belum memenuhi standar nasional pendidikan
(rata-rata SKBM 50% dan rata-rata NUAN 5,00)
|
Prestasi akademik lulusan sudah memenuhi standar nasional pendidikan
(SKBM 100% dan NUAN 8,00)
|
SKBM: 50%
GSA NUAN: 3,00
|
|
Prestasi non akademik sekolah masih rendah (rata-rata mencapai kejuaraan
tingkat kabupaten/kota)
|
Prestasi non akademik sekolah tinggi (rata-rata minimal mencapai
kejuaraan tingkat nasional)
|
2 tingkat
|
|
Dan sebagainya
|
Dan sebagainya
|
|
|
|
|
|
5.
|
Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
|
Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
|
|
|
Pendidik dan tenaga kependidikan terdapat 90% memenuhi standar nasional
pendidikan
|
Pendidik dan tenaga kependidikan terdapat 100% sudah memenuhi standar
nasional pendidikan
|
10%
|
|
Dan sebagainya
|
Dan sebagainya
|
|
|
|
|
|
5.
|
Pengembangan Prasarana dan Sarana:
|
Pengembangan Prasarana dan sarana:
|
|
|
Prasarana, sarana, media pembelajaran, bahan ajar, sumber belajar
terdapat rata-rata 75% memenuhi standar nasional pendidikan
|
e. Prasarana, sarana, media pembelajaran, bahan ajar, sumber belajar 100%
memenuhi standar nasional pendidikan
|
25%
|
|
Dan sebagainya
|
Dan sebagainya
|
|
|
|
|
|
6.
|
Pengembangan Pengelolaan:
|
Pengembangan Pengelolaan:
|
|
|
70% Fungsi-fungsi pengelolaan sekolah memenuhi standar nasional
pendidikan
|
100% Fungsi-fungsi pengelolaan sekolah memenuhi standar nasional
pendidikan
|
25%
|
|
Dan sebagainya
|
Dan sebagainya
|
|
|
|
|
|
7.
|
Pengembangan Pembiayaan:
|
Pengembangan Pembiayaan:
|
|
|
Pembiayaan masih rendah (di bawah 70.000 rupiah per bulan per anak atau
sekitar 40-%)
|
Pembiayaan memenuhi standar nasional (di atas 150.000 rupiah per bulan
per anak)
|
60%
|
|
Dan sebagainya
|
Dan sebagainya
|
|
|
|
|
|
8.
|
Pengembangan Penilaian:
|
Pengembangan Penilaian:
|
|
|
Guru dan sekolah 80% melaksanakan sistem penilaian sesuai dengan tuntutan
kurikulum atau standar nasional pendidikan (rata-rata masih di bawah standar
nasional, baik tingkat kesulitasn maupun model-model yang digunakan)
|
Guru dan sekolah 100% melaksanakan sistem penilaian sesuai dengan
tuntutan kurikulum atau standar nasional pendidikan
|
20%
|
|
Dan sebagainya
|
Dan sebagainya
|
|
Catatan:
Yang dikembangkan dalam contoh ini HANYA terbatas
pada program sekolah aspek-aspek tertentu saja, sekolah dapat mengembangkan
lagi sesuai dengan kondisi dan tuntutan sekolah masing-masing.
F. VISI SEKOLAH
1.
Rambu-rambu merumuskan visi
sekolah:
a. Mengacu kepada landasan filosofis bangsa,
UUD, dll yang bersifat baku dan telah menjadi pegangan hidup bangsa Indonesia
b. memiliki indikator pengembangan prestasi
akademik dan non akademik
c. berkepribadian, nasionalisme, budaya-nasional/Indonesia
d. perkembangan era
global
e. perkembangan IPTEK
f. dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan
g. sesuai konteks daerah, sekolah, visi
yayasan
h. belum operasional
i.
menggambarkan
harapan masa datang
j.
dan
sebagainya
2.
Contoh visi sekolah, misalnya:
a.
Cerdas, terampil, iman dan taqwa serta
kompetitif 2025
b.
Cerdas, terampil, iman, taqwa, dan unggul
c.
Berprestasi, berbudaya, ………berdasarkan
iman dan takwa
d. “PANCA DARMA WIYATA”
e. “TAMAN
BUDAYA” (Berprestasi Beriman Berbudi Berbudaya dan Dapat Dipercaya)
f.
Berprestasi Disertai Iman dan Taqwa serta
Unggul
g.
“TAQSIMANTRA” (Bertaqwa Berprestasi
Beriman, Terampil, dan Unggul)
h.
Mengukir Prestasi Tinggi, Piawai Mengasah Budi Pekerti,
Beriman dan Taqwa serta Unggul
i.
Berkualitas tinggi, Berwawasan
IPTEK yang bersumber IMTAQ dan Unggul.
3.
Indikator-indikator VISI sekolah,
misalnya:
a. Indikator: ciri, tanda, unsur yang ada,
spesifikasi, dsb
b. Rambu-rambu: kata yang mengandung apa yang
diharapkan, ada proses kenaikan, adanya perbandingan (unggul/kompetitif),
konotasi sempurna, canggih, komplit, bermutu tinggi, dsb.
c.
Misalnya dengan awalan kata :
“Terwujudnya”
Contoh indikator visi:
a.
Terwujudnya
pengembangan kurikulum yang adaptif and proaktif
b. Terwujudnya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien
c. Terwujudnya lulusan yang
cerdas dan kompetitif
d.
Terwujudnya
prasarana dan sarana pendidikan yang relevan dan mutakhir
e.
Terwujudnya
media pembelajaran yang interaktif
f.
Terwujudnya
SDM pendidikan yang memiliki kemampuan dan kesanggupan
kerja yang tinggi
g.
Terwujudnya
kelembagaan sekolah yang selalu belajar (learning
school)
h.
Terwujudnya
manajemen manajemen sekolah yang tangguh
i.
Terwujudnya
penggalangan biaya pendidikan yang memadai
j.
Dsb.
G.
MISI SEKOLAH
Misi mengacu kepada indikator, satu (1)
indikator bisa lebih dari satu misi, ada benang merahnya dengan misi,
redaksinya operasional, terukur, kata kerja, dll. Mengacu
indikator butir (a) tentang: “Terwujudnya
pengembangan kurikulum yang adaptif and proaktif” antara lain misinya:
a.
“Mewujudkan
pendidikan yang menghasilkan lulusan cerdas, terampil, beriman, bertaqwa, dan
memiliki keunggulan kompetitif”
b.
Mewujudkan perangkat kurikulum yang lengkap, mutakhir,
dan berwawasan kedepan
c.
Mewujudkan sistem penilaian
yang otentik
d.
Mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif,
efektif, dan menyenangkan
e.
Mewujudkan diversifikasi kurikulum SMP agar relevan
dengan kebutuhan, yaitu kebutuhan peserta didik, keluarga, dan berbagai sektor
pembangunan dan sub-sub sektornya.
Contoh lain:
a.
Mewujudkan sekolah inovatif
b.
Mewujudkan organisasi sekolah
yang terus belajar (learning organization)
c.
Mewujudkan fasilitas sekolah
yang relevan, mutakhir, dan berwawasan kedepan
d.
Mewujudkan pembiayaan
pendidikan yang memadai, wajar dan adil
e.
Mewujudkan pendidik dan tenaga
kependidikan yang mampu dan tangguh
f.
Mewujudkan manajemen berbasis
sekolah yang tangguh
g.
Mewujudkan kemampuan olah raga
yang tangguh dan kompetitif
h.
Mewujudkan sekolah wiyata
mandala yang menikmatkan belajar siswannya
i.
Mewujudkan sekolah
sehat
j.
Mewujudkan kemampuan seni yang tangguh dan
kompetitif
k.
Mewujudkan kepramukaan yang menjadi
suri tauladan
l.
Mewujudkan kemampuan KIR yang
cerdas dan kompetentitif
m.
Mewujudkan nilai-nilai agama
bagi kenikmatan hidup peserta didik
n.
Mewujudkan keterampilan
kejuruan yang marketable dan kompetif
o.
Mewujudkan nilai-nilai
solidaritas bagi kehidupan sekolah
H.
TUJUAN SEKOLAH DALAM 5 TAHUN
a. Tujuan dibuat untuk jangka waktu 5 tahun
b. Tiap misi bisa dibuat lebih
dari satu tujuan
c. Tujuan mengandung ABCD (Audience-Behaviour-Conditions-Degree)
Dalam kurun waktu lima
tahun kedepan (misalnya dihitung dari tahun 2006), khusus tujuan yang akan
dicapai oleh sekolah antara lain: untuk indikator visi no 1 dan dicapai dengan
misi misi no a: “Terwujudnya
pengembangan kurikulum yang adaptif and proaktif”, maka contoh tujuannya antara lain:
a.
“Memenuhi akan mutu, akses,
relevansi, dan tata kelola pendididikan yang baik”
b.
Menghasilkan perangkat kurikulum yang lengkap,
mutakhir, dan berwawasan kedepan
c.
Menghasilkan sistem penilaian
yang otentik
d.
Menghasilkan penyelenggaraan
pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
e.
Menghasilkan diversifikasi kurikulum SMP agar relevan
dengan kebutuhan, yaitu kebutuhan peserta didik, keluarga, dan berbagai sektor
pembangunan dan sub-sub sektornyambanhgkan silabus internasional
Contoh lain tentang tujuan:
a.
Menghasilkan pemetaan standar kompetensi,
kompetensi dasar, indikator, dan aspek untuk kelas 7-9 semua matapelajaran pada
tahun 2006
b.
Menghasilkan RPP untuk kelas
7-9 semua mata pelajaran pada tahun 2007
c.
Pencapaian standar isi (kurikulum satuan
pendidikan/KBK, meliputi: tercapai/ telah dibuat kurikulum satuan, silabus
lengkap, model/sistem penilaian lengkap, RPP lengkap, dll à ini bisa dijabarkan lebih rinci)
d. Pencapaian standar proses pembelajaran meliputi: tercapai/telah
dibuat/ditetapkan melaksanakan pembelajaran dengan strategi/metode: CTL,
pendekatan belajar tuntas, pendekatan pembelajaran individual, dll
e. Pencapaian standar pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: semua guru
berkualifikasi minimal S1, telah mengikuti PTBK, semua mengajar sesuai
bidangnya, dll
f. Pencapaian standar sarpras/fasilitas sekolah meliputi: semua srapras, fasilitas,
peralatan, dan perawatan memenuhi SPM
g. Pencapaian standar pengelolaan sekolah meliputi: pencapaian standar
pengelolaan : pembelajaran, kurikulum, sarpras, SDM, kesiswaan, administrasi,
dll.
h. Pencapaian standar pencapaian ketuntasan kompetensi/prestasi/kelulusan.
a. Dibuat program-program pokok
atau dominan atau yang diprioritaskan dan yang realistis untuk mencapai tujuan.
b. Program harus mengacu pada
tujuan, misi, dan visi
Contoh Program Strategis:
Berdasarkan tujuan
yang telah ditetapkan, misalnya ”Menghasilkan KBK
yang mutakhir dan berwawasan kedepan”, maka contoh programnya sbb:
a. ”Pengembangan sistem pendidikan yang bermutu, merata,
relevan, dan efisien sesuai dengan SNP”
b. Pengembangan silabus
c. Pengembangan RPP
d. Pengembangan pemetaan
e. Pengembangan sistem penilaian
f. Pengembangan kurikulum satuan
pendidikan, dan
g. Pengembangan kurikulum muatan
lokal.
Contoh lain program strategis:
a. Pengembangan proses pembelajaran
b. Pengembangan dan peningkatan SDM pendidik dan tenaga kependidikan
c. Pengembangan sarana, prasarana, dan media
pendidikan
d. Pengembangan bahan dan sumber belajar
e. Pengembangan manajemen sekolah
f. Peningkatan prestasi kelulusan, dan
g. Pengembangan kegiatan lomba-lomba akademik
dan non akademik.
Merupakan cara, teknik, seni, metode
dll dalam pelaksanakan program-program strategis
Contoh Strategi
Pelaksanaan/Pencapaian:
a. Dalam program Pengembangan Kurikulum
Satuan Pendidikan: strateginya adalah menjalin kerjasama dengan Komite Sekolah
dan stakeholder lain dalam melaksanakan kunjungan, workshop, lokakarya,
seminar, In House Training, dll untuk menghasilkan Kurikulum Satuan Pendidikan
b. Atau dalam program
Pengembangan kurikulum: menjalin kerjasama dan mengoptimasikan warga sekolah
dalam membuat pemetaan SK,KD,dll; membuat silabus, membuat RPP, membuat
model-model penilaian, dll melalui workshop, IHT, dll untuk menghasilkan
domkumen kurikulum sekolah.
c. Dalam program Pengembangan srapras, bahan
ajar, sumber belajar, dan media
pembelajaran: menjalin kerjasama dengan pihak lain dan mengoptimasikan SDM
sekolah untuk mengembangkan, melengkapi, menambah, dsb dalam rangka memenuhi
standar sarpras dan media pembelajaran sekolah;
d. Dan sebagainya
Merupakan hasil-hasil pencapaian
pelaksanaan program, baik kuantitas maupun kualitas yaitu dari program-program
strategis yang direncanakan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Hasilhasil yang diharapkan adalah tingkat pencapaian tujuan yang telah
dirumuskan pada butir G.
Contoh:
Hasil yang diharapkan tercapai atau terpenuhi dari
program-program di atas antara lain:
a.
”Terealisasinya sistem pendidikan yang bermutu, merata,
relevan, dan efisien sesuai dengan SNP”
b.
Terealisasinya perangkat
kurikulum yang lengkap, mutakhir, dan berwawasan kedepan
c.
Terealisasinya Sistem penilaian yang otentik
d.
Terealisasinya penyelenggaraan
pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
e.
Terealisasinya diversifikasi
kurikulum SMP agar relevan dengan kebutuhan, yaitu kebutuhan peserta didik,
keluarga, dan berbagai sektor pembangunan dan sub-sub sektornyambanhgkan
silabus internasional
f.
Dsb
Perlu
ditambahkan bahwa hasil yang diharapkan agar memuat apa yang dihasilkan, kapan
dicapai, dan tahapan pencapaian.
1. Ingat bahwa: monitoring dan
evaluasi ini merupakan salah satu rencana program strategis selama lima tahun
untuk melaksanakan MONEV di sekolahnya. Monev terutama ditujukan untuk
mengetahui kinerja sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, serta untuk
mengetahui kecukupan unsur-unsur sekolah lainnya sesuai dengan SNP.
2. Substansi yang dimonev a.l.:
kinerja guru, TU, kinerja sekolah, dan sumber daya sekolah lainnya, termasuk
kesiswaan
3. Dilakukan oleh kepala sekolah
atau tim yang dibentuk sekolah
4. Bisa membuat atau mengadopsi
instrumen monev dari berbagai instrumen yang ada seperti instrumen akreditasi
atau lainnya yang relevan.
5. Bisa melakukan kerjasama
dengan pihak lain (eksternal)
6. Termasuk di dalamnya adalah
program supervisi klinis oleh sekolah.
Contoh program Supervisi dan Monev
selama lima tahun:
- “Mewujudkan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan hasil-hasilnya”
- Mewujudkan supervisi klinis KBK (membuat instrumen, memvalidasi, melaksanakan, menganalisis, membuat laporan, tindak lanjutnya)
- Mewujudkan supervisi klinis CTL, dan lainnya
- Mewujudkan evaluasi kinerja sekolah (internal)-Ã akhir tahun (memnetukan tim, membuat instrumen, memvalidasi, melaksanakan, menganalisis, membuat laporan, tindak lanjutnya)
- Pembiayaan untuk 5 tahun, tiap tahunnya dapat dibuat rinci dari berbagai sumber atau langsung perkiraan totalnya dari berbagai sumber. Ingat bahwa semua perolehan dana dari semua sumber dimasukkan dalam RPS.
- Pada kolom program, tinggal memasukkan program – program strategis yang telah dibuat sebelumnya
- Bisa dibuat tabulasi atau bentuk lain
- Sangat dimungkinkan satu program strategis dapat dibiayai dari lebih satu sumber dana (pembiayaan saling melengkapi atau subsidi silang) dengan tetap mengacuk kepada peraturan masing-masing yang berlaku.
- Semua program strategis dimasukkan, baik program dalam rangka peningkatan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan, maupun pengembangan kapasitas sekolah/pendidikan.
- Termasuk komponen yang dimasukkan ke dalam kolom program adalah seperti: gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan, langganan jasa dan daya, keperluan sehari-hari, pemeliharaan gedung dan ruang serta inventaris, pengadaan sarana kantor/pendidikan.
Program-Program
Strategis
|
Tahun Dan Sumber Dana
|
|||||||||||||||||
Tahun I
|
Tahun II
|
Dst Sampai Dengan Th IV
|
Jumlah (Rupiah)
|
|||||||||||||||
Rutin
|
BOS
|
Komite Sekolah
|
SSN
|
....................
|
Sumber Dana Lainnya
|
Rutin
|
BOS
|
Komite Sekolah
|
SSN
|
....................
|
Sumber Dana Lainnya
|
....................
|
....................
|
....................
|
||||
A
|
Peningkatan Pemerataan
|
Peningkatan Pemerataan
|
............................
|
|
||||||||||||||
1……
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
2……
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.......
|
||
3……
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.......
|
||
… Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.......
|
||
B
|
Peningkatan Kualitas
|
Peningkatan Kualitas
|
............................
|
|
||||||||||||||
1……
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
2……
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.......
|
||
3……
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.......
|
||
…
Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.......
|
||
Jumlah (Rp)
|
.....
|
.....
|
.....
|
.....
|
.....
|
.....
|
...
|
.....
|
.....
|
.....
|
.....
|
.....
|
..
|
...
|
.....
|
.....
|
||
II. RENCANA
OPERASIONAL (RENOP) SEKOLAH: SATU (1) TAHUN
Catatan penting dalam penyusunan Renop:
1.
Renop dibuat TIAP TAHUN, BUKAN LIMA
TAHUN SEKALIGUS
2.
Renop mengambil satu tahun dari renstra atau merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari renstra. Dan merupakan rencana yang akan dilaksanakan pada
tahun yang akan berjalan
3.
Khusus bagi sekolah SSN direkomendasikan menggunakan anasis SWOT
B.
ANALISIS PENDIDIKAN SEKOLAH SAAT INI: : sekolah melaksanakan
analisis ini dan hasilnya ditulis disini
C.
ANALISIS PENDIDIKAN SEKOLAH 1 TAHUN KEDEPAN (YANG
DIHARAPKAN) : sekolah melaksanakan analisis ini dan hasilnya ditulis disini
D.
IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA
SATU (1) TAHUN
Berdasarkan pada analisis situasi, baik internal
maupun eksternal sekolah, dan analisis kondisi sekolah sekarang dan yang
diharapkan masa datang (SATU tahun ke depan), maka dapat diketahui kesenjangan
yang terjadi.
No.
|
Kondisi saat ini
|
Kondisi yang diharapkan (satu tahun ke depan)
|
Besarnya tantangan nyata
|
1
|
Pemerataan kesempatan:
|
Pemerataan kesempatan:
|
|
|
a.Terdapat 5% angka putus sekolah
|
a. Terdapat 3%
angka putus sekolah
|
2%
|
|
b.Terdapat
20% siswa miskin belum mendapatkan bangtuan pendidikan
|
b. Terdapat 15% siswa miskin belum
mendapatkan bangtuan pendidikan
|
5%
|
|
c. Dan sebagainya
|
c. Dan
sebagainya
|
|
2
|
Kualitas pendidikan:
|
Kualitas pendidikan:
|
|
|
a. Kurikulum belum
memenuhi standar nasional pendidikan (perangkat pembelajaran belum disusun
untuk kelas 7-9 semua mapel)
|
a. Kurikulum 50% memenuhi standar nasional pendidikan
(perangkat pembelajaran sudah disusun untuk kelas 7-9 semua mapel)
|
50%
|
|
b. Proses
pembelajaran belum memenuhi standar
nasional pendidikan, yaitu baru 50% guru melaksanakan CTL
|
b. Proses pembelajaran sudah memenuhi standar nasional pendidikan,
yaitu 80% guru melaksanakan CTL
|
30%
|
|
c. Prestasi akademik
lulusan belum memenuhi standar nasional pendidikan (SKBM di bawah 50% dan
NUAN di bawah 5,00)
|
c. Prestasi
akademik lulusan sudah memenuhi standar nasional pendidikan (SKBM 75% dan
NUAN = 6,00)
|
SKBM: 25%
NUAN: 1,00
|
|
d. Kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan terdapat 100% belum memenuhi standar nasional pendidikan. (Belum
ada yang bersertifikat kompetensi)
|
d. Kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan terdapat 20% sudah memenuhi standar nasional
pendidikan.(bersertifikat kompetensi)
|
20%
|
|
e. Prasarana, sarana, media
pembelajaran, bahan ajar, sumber belajar terdapat rata-rata 60% memenuhi
standar nasional pendidikan
|
e. Prasarana, sarana, media
pembelajaran, bahan ajar, sumber belajar 75% memenuhi standar nasional
pendidikan
|
15%
|
|
f. Fungsi-fungsi pengelolaan sekolah 75%
memenuhi standar nasional pendidikan
|
f. Fungsi-fungsi
pengelolaan sekolah telah sebagian memenuhi standar nasional pendidikan:
kemandirian, keterbukaan, partisipasi, akunabel sebesar 80%
|
5%
|
|
g.
Rata-rata biaya operasional pendidikan bagi tiap siswa 50.000 rupiah
per bulan per anak
|
g. Rata-rata biaya
operasional pendidikan bagi tiap siswa 70.000 rupiah per bulan per anak
|
25 ribu rupiah
|
|
h. 50% guru belum melaksanakan sistem
penilaian sesuai dengan tuntutan kurikulum atau standar nasional pendidikan
(rata-rata masih di bawah standar nasional, baik tingkat kesulitasn maupun
model-model yang digunakan)
|
h. 75% guru telah melaksanakan sistem
penilaian sesuai dengan tuntutan kurikulum atau standar nasional pendidikan,
yaitu: dengan ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas, ujian
sekolah, dll dengan beberapa teknik penilaian tes dan non tes
|
25%
|
|
i. Prestasi non akademik
sekolah masih rendah (rata-rata mencapai kejuaraan tingkat kabupaten/kota)
|
i.
Prestasi non akademik sekolah untuk cabang-cabang olah raga, kesenian,
keterampian (rata-rata minimal mencapai juara II tingkat propinsi)
|
2 tingkat kejuaraan
|
|
j. Dan sebagainya
|
j. Dan sebagainya
|
|
3
|
Efisiensi:
|
Efisiensi:
|
|
|
a. angka kenaikan tingkat rendah (70%)
|
a. angka kenaikan tingkat 90%
|
20%
|
|
b. Angka putus sekolah tinggi (10%)
|
b. Angka putus sekolah 0%
|
10%
|
|
c. Ratio kelulusan dengan
masukan siswa rendah (90%)
|
d. Ratio kelulusan dengan masukan siswa tinggi (100%)
|
10%
|
|
e. Alumni yang tidak
melanjutkan sekolah tinggi (60%)
|
e. Alumni yang tidak melanjutkan sekolah 40%
|
20%
|
|
f. Dan sebagainya
|
f. Dan sebagainya
|
|
5
|
Relevansi:
|
Relevansi:
|
|
|
a. Pelayanan bakat minat
siswa belum terpenuhi (baru 50%)
|
a . Pelayanan bakat minat siswa 75%
terpenuhi
|
25%
|
|
b. Pelaksanaan budaya tata krama in action di sekolah 75%
|
b. Pelaksanaan
budaya tata krama in action di sekolah 90%
|
15%
|
|
c. Dan sebagainya
|
c. Dan
sebagainya
|
|
|
|
|
|
Harus diperhatikan:
1.
Sasaran diambil atau merupakan bagian dari RENSTRA
2.
Ada skala prioritas sasaran dari tujuan lima tahun
3.
Sasaran dibuat lebih rinci dari
tujuan renstra
Misalnya dari salah satu tujuan renstra:
”Sekolah
mengembangkan silabus untuk kelas 7-9 semua mata pelajaran”
Maka sasarannya 1 tahun 2006/2007:
a.
Sekolah mengembangkan silbus
untuk kelas 7 semua mata pelajaran (ini
bisa lebih rinci lagi untuk jumlah mapelnya)
b.
Sekolah mengembangkan silbus
untuk kelas 8 semua mata pelajaran (ini bisa lebih rinci lagi untuk jumlah mapelnya)
c.
Sekolah mengembangkan silbus
untuk kelas 9 semua mata pelajaran (ini bisa lebih rinci lagi untuk jumlah
mapelnya)
Contoh lain:
a. Sekolah mengembangkan pemetaan SK, KD, Indikator, aspek untuk kelas 7 semua
mapel
b. Sekolah mengembangkan pemetaan SK, KD, Indikator, aspek untuk kelas 8 semua
mapel
c. Sekolah mengembangkan pemetaan SK, KD, Indikator, aspek untuk kelas 9 semua
mapel
Rambu-rambu untuk langkah ini antara lain:
·
Identifikasi
fungsi hanya untuk tiap sasaran
·
Selalu
memperhatikan unsur-unsur yang lazim di dalam sistem pembelajaran, seperti: PBM, kesiswaan,
dana, guru, manajemen, media, buku, dll adalah dari internal sekolah, sedangkan
fungsi dari eksternal antara lain: dana, pendidik, fasilitas, dsb
Misalnya:
Sasaran ke-1: ”Sekolah mengembangkan silabus untuk kelas 7
semua mapel”
Komponen yang diperlukan untuk melaksanakan sasaran
tersebut:
1.
Internal:
a.
Guru
b.
Nara
sumber
c.
Fasilitas
komputer
d.
Tlima
e.
Kepala
sekolah
f.
Kurikulum
g.
Dana
h.
ATK
i.
Tenaga
administrasi
j.
Dan
sebagainya
2.
Eksternal:
a.
Dana
b.
Komite
sekolah
c.
Dinas
pendidikan
d.
Dan
sebagainya
Sasaran ke-2: ”Sekolah
juara 1 bidang olah raga renang pada tingkat kabupaten tahun 2006”
Komponen yang diperlukan untuk
melaksanakan sasaran tersebut:
1. Internal:
a.
PBM/latihan
b.
Guru/pelatih
c.
Kolam
d.
Air
e.
Siswa
f.
Pakaian
olah raga renang
g.
Dana
h.
Komite
sekolah
i.
Orang
tua
j.
Uji
coba
k.
Dan
sebagainya
2.
Eksternal:
a.
Dana
b.
Komite
sekolah
c.
Dinas
pendidikan
d.
Sarana
olah raga renang
e.
Dan
sebagainya
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam analisis
ini:
a. Analisis dilakukan tiap
sasaran
b. Analisis dilakukan pada setiap
komponen/urusan sekolah dan faktor-faktornya (sub-sub komponennya)
c. Dalam menentukan kriteria
ideal menggunakan dasar dari aturan pemerintah, naskah akademik atau konsep dan
pedoman lainnya yang relevan
d. Dapat dilakukan justifikasi
sendiri pada kriteria ideal yang bersifat umum
e. Bila hasil analisis ternyata
tingkat kesiapan siap semua berarti sasaran dapat ditingkatkan, demikian pula
sebaliknya.
f. Kriteria ideal dan kondisi
nyata harus terukur.
Misalnya analisis SWOT pada Sasaran ke-1: ”Sekolah mengembangkan silabus untuk kelas 7
semua mape”l
Komponen/Fungsi
dan Faktornya
|
Kriteria
Kesiapan
(Kondisi
Ideal)
|
Kondisi
Nyata
|
Tingkat
Kesiapan Faktor
|
||
Siap
|
Tidak
Siap
|
||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(5)
|
(5)
|
|
A.
INTERNAL
|
|
|
|
|
|
1
|
Guru
|
Kualifikasi
100% S1
|
Kualifikasi
100% S1
|
√
|
|
|
|
Sesuai
bidang studi 100%
|
Sesuai
bidang studi 100%
|
√
|
|
|
|
Pengalaman pelatihan KBK min.3 kali
|
Pengalaman pelatihan KBK min.1 kali
|
|
√
|
|
|
Pengalaman mengajar min. 5 thn
|
Pengalaman mengajar min. 5 thn
|
√
|
|
|
|
Pengalaman pelatihan CTL min. 3 kali
|
Pengalaman pelatihan CTL min. 1kali
|
|
√
|
|
|
Jumlah guru min. 10 orang sesuai BS
|
Jumlah guru min. 7 orang sesuai BS
|
|
√
|
2
|
Nara Sumber
|
Dan seterusnya
|
Dan seterusnya
|
|
|
3
|
Fasilitas Komputer
|
Komputer Pentium 5
|
Komputer Pentium 5
|
√
|
|
|
|
Jumlah komputer 10 buah
|
Jumlah komputer 5 buah
|
|
√
|
|
|
Jumlah printer 3 bh
|
Jumlah printer 2 bh
|
|
√
|
|
|
Jumlah CD 10 bh
|
Jumlah CD 10 bh
|
√
|
|
|
|
Dan seterusnya
|
Dan seterusnya
|
|
|
B. EKSTERNAL
|
|
|
|
|
|
1
|
………………
|
|
|
|
|
Hal-hal yang harus diperhatikan:
a. Berdasarkan hasil analisis SWOT, maka
diidentifikasi komponen dan faktor yang “TIDAK SIAP” terlebih dahulu untuk
diatasi lebih dulu;
b. Setiap komponen atau faktor yang tidak
siap dicarikan alternatif-alternatif pemecahannya, dan dipilih yang paling
ringan, tepat, dan efisien/efektif.
Misalnya dari hasil analisis di atas dapat ditabulasikan komponen yang
TIDAK SIAP sebagai berikut:
Sasaran ke-1: ”Sekolah mengembangkan silabus untuk kelas 7 semua mape”l
Komponen/
Faktor yang TIDAK SIAP
|
Persoalan pada komponen/faktor
|
Altaernatif Pemecanahn Persoalan
|
1. Guru
|
pengalaman pelatihan KBK kurang
(baru 1 kali)
|
·
mengadakan ws KBK
·
mengirimkan ws KBK
·
magnag di sekolah lain
·
IHT di sekolahnya sendiri
·
PTK
·
mengikutkan guru pada MGMP
·
Dsb
|
|
Pengalaman pelatihan CTL kurang
(baru 1 kali)
|
·
mengadakan ws CTL
·
mengirimkan ws CTL
·
magnag di sekolah lain
·
IHT di sekolahnya sendiri
·
PTK
·
Mengikutkan guru ke MGMP
·
Dsb
|
|
jumlah guru kurang 3 (B.Indo, B.Ingg ,Matematika)
|
·
mengusulkan ditambah PNS 3 guru dg 3 BS
·
mengangkat GTT 3 gr 3 BS
·
minta guru bantu kpd pemda
·
memberdayakan guru yang ada
·
Dsb
|
2. Fasilitas Komputer
|
Jumlah komputer kurang 5 buah
|
·
Mengadakan dengan cara membeli baru
·
Pinjam/kerjasama dengan pihak lain
·
Menyewa
·
Mengajukan bantuan kepada pemda/komite sekolah
·
Dsb
|
|
Jumlah printer kurang 1 buah,
|
·
Mengadakan dengan cara membeli baru
·
Pinjam/kerjasama dengan pihak lain
·
Menyewa
·
Mengajukan bantuan kepada pemda/komite sekolah
·
Dsb
|
Dan seterusnya
|
|
·
|
I.
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
Perlu diperhatikan bahwa:
a.
Program
kerja dapat lebih dari satu kegiatan
b.
Program
lebih diutamakan mengatasi persoalan dulu dengan memilih salah satu alternatip
pemecahan persoalan yang dipandang mampu dan efisien bagi sekolah.
c.
Program
juga dapat secara paralel berjalan beriringan antara program mengatasi
persoalan dengan program pencapaian sasaran (mengingat waktu terbatas)
d.
Program bersfifat SMART (spesific,
measurable, achievable, relevan, time)
e.
Program dan
kegiatan dibuat rinci/operasional, sehingga memudahkan dalam pengalokasian
anggaran.
Misalnya program dan kegiatan untuk mencapai sasaran ke-1: ”Sekolah
mengembangkan Silabus untuk kelas 7 semua mapel”.
(Dalam contoh di bawah ini sebatas
baru mengatasi sebagian persoalan dan sekaligus juga melaksanakan program
pencapaian sasaran. Persoalan lain dapat dikembangkan sendiri program dan
kegiatannya). Pada kegiatan belum dirinci ke dalam satuan volume, jumlah waktu,
jumlah orang, dll. Harap dikembangkan
sendiri sesuai kebutuhan sekolah).
1. Program 1: Meningkatkan
kemampuan guru terhadap kompetensi KBK
Kegiatan:
-
Sosialisasi KBK kepada guru
-
Melaksanakan ws KBK
-
Mengirimkan guru ke MGMP
-
Mensupervisi/membimbing
-
Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan KBK di sekolah
2.
Program 2: Melaksnakan workshop pembuatan sialbus dan sisnil
Kegiatan:
-
Menyusun kalender pendidikan
-
Menyusun pemetaan
-
Menmbuat peranngkat pembelajaran (sialbus dan sisnil seluruh mapel, RPPdll)
-
Penggandaan hasil
-
Membuat laporan
3. Program 3: Melaksanakan Uji
coba dan validasi Silabus
Kegiatan:
- Sinkronisasii/sosialisasi kepada guru tentang silabus dan sisnil
- Sinkronisasii/sosialisasi kepada guru tentang silabus dan sisnil
-
Pelaksanaan uji coba silabus dan sisnil
-
Supervisi
-
Perabikan silabus dan sisnil
-
Penggandaan
-
MenDokumentasikan silabus
4. Program 5: Melakukan evaluasi
pembuatan silabus
Kegiatan:
-
........................................................................
-
.......................................................................
- .......................................................................
5. Program 5: Melakukan tindak lanjut
dari pembuatan silabus
Kegiatan:
-
....................................................................
-
....................................................................
-
....................................................................
6. Program 5: Dan setersunya
sesuai kebutuhan sekolah.
Kegiatan di sini meliputi perencanaan dan
pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi program-program dan hasilnya di
sekolah selama satu tahun ajaran. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Supervisi dilakukan untuk mengetahui dan
mengatasi masalah2 proses pelaksanaan semua program dan kegiatan sekolah;
2. Supervisi juga termasuk masalah gurunya,
administrasi, sarana, KBM, dll
3. Monev dilakukan pada akhir programà mengetahui ketercapaian tujuan/sasaran, untuk
perbaikan/masukan sasaran tahun berikutnya
4. Lebih baik tiap sasaran ada evaluasi
5. Instrumen, kisi, pedoman penilaian monev
bisa dikembangkan sendiri atau mengacu pada instrumen lain yang relevan;
6. Kegiatan supervisi dan monev dilakukan
oleh intern sekolah;
7. Rincian kegiatan MONEV antara lain:
a. Persiapan
b. Pengembangan perangkat instrumen
c. Pelaksanaan (pengambilan data dan analisis
data, pemecahan masalah)
d. Pelaporan
Ketentuan :
1. Semua sumber dana dicantumkan, demikian
pula besarnya dana dari masing-masing sumber dana.
2. Semua program dimasukkan, baik program
dari peningkatan mutu, peningkatan pemerataan, peningkatan relevansi,
peningkatan efieinsi, maupun pengembangan kapasitas sekolah.
3. Bisa menggunakan prinsip efisiensi dan
subsidi silang sesuai dengan peruntukan dan pedoman penggunaan dana dari tiap
sumber dana untuk suatu program atau kegiatan kerja.
4. RAPBS ini merupakan bagian dari rencana
anggaran dalam renstra
5. Format RAPBS menggunakan contoh model
sebagai berikut:
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
SMP TAHUN AJARAN
...............................................................
RAPBS TAHUN KE
.................................
|
||||||||
Program Dan Kegiatan
|
Spesifikasi, Satuan, Vol,Jmlh, Unit,
Or/Bln, Dll
|
Sumber Dana Dan Alokasi
Anggaran
|
Jumlah (Rupiah)
|
|||||
Rutin
|
BOS
|
Komite
Sekolah
|
SSN
|
........
|
Sumber Dana Lainnya
|
|||
I. PENINGKATAN PEMERATAAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
A. Sasaran ke-1: ...........................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. Program 1: ...............................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Kegiatan 1:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1) ..............................................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2) .............................................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3) Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. Sasaran ke-2:............Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. Program 1: ...............................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Kegiatan 1:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1) ..............................................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2) .............................................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3) Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II. PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
A. Sasaran ke-1: ...........................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. Program 1: ...............................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Kegiatan 1:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1) ..............................................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2) .............................................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3) Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. Sasaran ke-2:............Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1. Program 1: ...............................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Kegiatan 1:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1) ..............................................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2) .............................................
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3) Dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH (RUPIAH)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
....................
20........
Mengetahui/Menyetujui Komite Sekolah Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan
Kab/kota
(..............................) (..............................) (..............................)
Ketentuan:
a.
dibuat
per minggu per bulan dalam satu tahun
b.
dimasukkan
semua program yang telah ditulis sebelumnya
c.
Ingat
kalender pendidikan
d.
Dll
M.
PENANGGUNG JAWAB
Ketentuan:
a.
Bisa
tiap program ada penanggungjawabnya
b.
Demi
efisiensi biaya dan tenaga bisa satu sasaran satu penanggung jawab
c.
Sangat
tergantung kemampuan sekolah masing-masing
d. Penanggung jawab harus kualified dan
kompeten
e.
Sebaiknya
sekolah membentuk TIM SSN (Koordinator/ketua, sekretaris, anggota, dll) dan ada
TUPOKSI NYA dengan SK kepala sekolah
N.
LAMPIRAN
Beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam RPS ini antara lain:
1.
Profil
sekolah lengkap
2.
Nomor
rekening sekolah
3.
Copyan
sertifikat tanah
4.
Gambar
layout sekolah
5.
Gambar
rencana pembangunan ruang/kantor/lab/bangunan lain jika memerlukan bantuan dan
Rencana Anggaran Bangunan
6.
Master
plan sekolah
7.
SK
dan susunan kepenguruan komite sekolah
8.
Foto-foto
profil sekolah yang dipandang perlu
9.
Kalender
pendidikan/akademik,
10.
Jadwal
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya,
11.
Mata
pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal dan genap,
12.
Penugasan
pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya,
13.
Buku
teks pelajaran yang dipakai,
14.
Jadwal
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan, penggunaan, dan
persediaan minimal bahan habis pakai,
15.
Jadwal
rapat,
16.
Dan
jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk
satu tahun terakhir.
17.
Dan
lainnya yang dianggap relevan.